SATYA BHAYANGKARA |MEDAN — AKBP Achiruddin Hasibuan mendadak bikin heboh karena anaknya, Aditya Hasibuan ketahuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Setelah kasus ini muncul, kehidupan Achiruddin Hasibuan mulai ramai dikulik oleh publik. Termasuk perihal rumah mewahnya bak istana.
Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa setiap pejabat Polri didalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar dan tidak patut.
Usut punya usut, ternyata gaji dan tunjangan jabatan Achiruddin Hasibuan mentok cuma sampai Rp 10 juta.
Hal lain yang diperbincangkan publik dari kasus tersebut adalah Achiruddin yang merupakan adik kandung mantan Bupati Tapanuli Selatan, Ongku Hasibuan.
Ongku Hasibuan menjabat sebagai Bupati Tapsel periode 2005-2010. Kini sang mantan bupati abang kandung Achiruddin Hasibuan itu menjabat anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan Sumatera Utara (Sumut) II.
Dalam kasus ini, Ongku Hasibuan memberi pandangan bahwa kasus tersebut agar diselesaikan secara kekeluargaan.
Ongku Hasibuan juga menyebut perkelahian antara Aditya dan Ken bukan penganiayaan melainkan perkelahian antar remaja seumuran.
Menanggapi statement yang dilontarkan Ongku Hasibuan, Pengamat Politik asal Sumut bernama Ucok Hasibuan menyatakan bahwa pernyataan Ongku Hasibuan memperlihatkan kedangkalan berpikir terhadap konstitusi suatu negeri hukum.
Menurut Abdul Manaf Harahap “Ongku Hasibuan jelas tidak paham konstitusi. Negeri ini adalah negeri hukum, tidak ada pengecualian bagi siapapun yang menyalahi keteraturan. Pandangan yang Ongku beberkan merupakan pengibirian, mencoba mengalihkan pandangan publik demi membela keluarga sang adik. Hal tersebut adalah bibit subur munculnya totaliterisme dan kesewenang-wenangan” melalui sambungan Telpon ke Media Satya Byangkara, Sumatera Utara. Selasa ( 25/04).
Ditambah Ongku sudah berlalang buana di dunia jabatan publik. Tentulah ia sudah harus lebih paham dari publik sebagaimana mestinya konstitusi menata kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Bukan hanya mengada-ngada dibalik atas nama keluarga”, tutur Ucok Hasibuan.
Ongku Hasibuan merupakan kader partai Demokrat yang tidak mencerminkan asas politik bersih, cerdas, dan santun sesuai dengan slogan partai Demokrat. Sebagai DPR RI seharusnya tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan keluarganya.
Seyogyanya DPR RI memberikan contoh yang baik dan pro terhadap undang-undang yang berlaku, bukan menggunakan jabatannya untuk membela keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, ini menjadi pertimbangan masyarakat Sumatera Utara Dapil II untuk Pemilu 2024 mendatang”, Tutup Abdul Manaf Harahap Koordinator Aliansi Mahasiswa dan pemuda Sumatera Utara
Narasumber: Abdul Manaf, S.H
Pewarta: Padli