SATYA BHAYANGKARA | MAJENE — Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk oleh satuan reskrim polres majene beserta barang bukti, diketahui berinisial L dan HS berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/IV/2023/SPKT/PLSEK SENDANA/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal, 13 April 2023
Kedua pelaku tersebut berhasil diamankan diwilayah kecamatan sendana hasil dari informasi seorang wanita yang menguasai barang curian tersebut. Ujar Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri, S.I.K Saat ditemui di Mapolres Majene (9/5/23)
Lanjut Kapolres Majene menerangkan, saat dilakukan penangkapan pelaku L dibekuk di kediamannya di dusun Podang Selatan Des. Banua Sendana Kec. Sendana Kab. Majene dan HS diamankan di Jalan Poros Majene Mamuju Tepatnya di Kec. Sendana Kab. Majene dan kedua pelaku tersebut mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian pada tanggal 11 april 2023 di kediaman Hawwa di Dusun Podang Selatan Desa Banua Sendana, Kec. Sendana, Kab. Majene.
Kronologis awal tindak pidana tersebut terjadi berawal dari pelaku HS mendatangi rumah L untuk meminjam uang namun L tidak memiliki uang lalu HS menyuruh L untuk mencuri emas dengan menunjuk salah satu rumah warga dimana HS sebelumnya memberikan instruksi kepada L tentang bagaimana cara bertindak saat melakukan aksinya dan nantinya hasil dari barang curian tersebut mereka bagi dua.
sebagaimana yang sebelumnya telah rencanakan, pelaku L melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korbannya dengan cara merusak kuncian kamar menggunakan sebatang besi dengan panjang sekitar 20 cm yang ia temukan di dalam rumah
dan setelah berhasil merusak kuncian kamar tersebut L Masuk kedalam kamar lalu mengambil Tas selempang warna Pink yang berada diatas kasur dan
mengeluarkan semua isi tas tersebut yang beriai 1 (satu) buah Kalung emas, 1(satu) kalung Linontin, 3 (tiga) buah cincin, 2 (dua) buah gelang emas, dan 1 (satu) pasang anting giwang, serta 1 (satu) unit HP OPPO.
Saat berhasil melakukan aksinya kedua tersangka menjual barang hasil curiannya tersebut ke kecamatan wonomulyo kabupaten polman berupa 2 (dua) buah cincin, 2(dua) buah gelang, dan 1 (satu) buah liontin. Sedangkan 1 (satu) buah cincin, 1 (satu) pasang anting giwang, serta 1 (satu) buah kalung diambil HS, adapun 1 (satu) unit HP diambil oleh L. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 Jo Pasal 480 Jo Pasal 486 KUH Pidana.
PIMPRED MUH DARWIS