SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Bertempat dikantor Desa Punagaya Kec Bangkala Kab Jeneponto telah berlangsung Penyuluhan Hukum dari Seksi Hukum Polres Jeneponto TA 2023,Tentang Undang-undanh No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dan Zat adiktif lainnya. Rabu (10/5/2023)
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasikum Polres Jeneponto Akp Jabal Nur, SH didampingi oleh Kasubsi Luhkum Aipda Rudiyanto dan Kasubsi Bankum Aipda Supardi,S.Sos.
Dalam kegiatan yang dihadiri aparat pemerintah dan masyarakat desa punagaya,selaku pembicara dan pemberi materi,Sihukum Polres Jeneponto mengajak semua lapisan masyarakat untuk sama-sama memahami aturan hukum dalam penyalahgunaan narkotika yang dimana jika tersandun/terjerat dalam kasus tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri tapi juga bagi orang lain.
“Kami mengharapkan dan mengajak masyarakat untuk patut hukum, jangan sampai terjerat kasus pidana terutama kasus narkotika yang telah menjadi antensi nasional,sekiranya para generasi muda dan anak-anak kita semua selalu dalam pengawasan orang tua,jangan salah pergaulan yang dapat berdampak negatif pada diri mereka dan lingkungan sekitar,” tandas Kasikum Akp Jabal Nur
PEWARTA H ABD KAHAR