SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO —
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan Pelatihan Hukum Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pengawas Adhoc bagi jajaran Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, jumat 19/05/2023 bertempat di cape lino jalan lingkar kel empoang kec binamu jeneponto sul sel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto , Saiful SH, MH mengatakan, pelatihan Kegiatan ini bertujuan, agar pengawas pemilu dapat mengetahui kode etik yang mengikat mereka selaku penyelenggara pemilu,
Selain itu Bawaslu Kabupaten Jeneponto juga memberikan pelatihan bagaimana cara melakukan penanganan pelanggaran jika ada yang melapor terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara adhock,” yang di sampaikan oleh Kordiv Penaganan Pelanggaran dan penyelesaiann sengketa Dr. Sampara Halik M.Ag.
Kirdiv penaganan pelanggaran dan penyelesain sengketa, Dr Sampara Halik, menambahkan bahwa, kode etik penyelenggara pemilu telah disusun oleh DKPP melalui peraturan yang tertuang pada Pasal 157 Undang-undang Nomor 7 Tahun 20217.
“Terkait kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu tertuang pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” terangnya.
“Dugaan-dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dapat di adukan langsung ke DKPP, sementara dugaan penyelenggara kode etik yang di lakukan oleh Panwaslu Kecamatan, Kelurahan atau Desa, baik itu pengawas TPS, PPK, PPS, dan KPPS di adukan ke Bawaslu Kabupaten atau Kota,”
Terkait dugaan pelanggaran yang di tangani oleh Bawaslu, yaitu keberpihakan penyelenggara pemilu adhoc yang meliputi Panwaslu Kecamatan, PPK dan PPS kepada bakal calon pasangan atau pasangan calon.
“Hasil dari penangan atas temuan atau laporan ini ada yang di putuskan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, ada pula yang di teruskan ke DKPP atau KPU Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Menurut Sampara Halik tantangan pada pemilu serentak yang bakal di gelar tahun 2024 mendatang yaitu penyelenggaraan pemilu-pemilihan serentak berimplikasi pada kompleksitas penyelenggaraan yang sekaligus menambah beban kerja bagi penyelenggara pemilu, “Selain itu, pada pemilu nanti jiuga berpotensi banyaknya pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi baik itu dalam pemilu maupun pemilihan. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu sendiri yang diatur dalam Undang-undang Pemilu dan Pemilihan,”
“Perbedaan penanganan ini tentunya berpotensi di pandang oleh publik pencari keadilan sebagai pembedaan perlakuan yang juga mengakibatkan jajaran Bawaslu berpotensi di laporkan ke DKPP, yang merasa tidak puas akan hasil penangan yang dilakukan oleh Bawaslu,
”
Hadir dalam kegiatan Ketua Bawaslu Kab. Jeneponto, Pimpinan dan atau Anggota Bawaslu Jeneponto , Kepala Sekretariat , Bendahara dan staf Bawaslu Jeneponto, Serta Seluruh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dan seluruh Kordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan. ( ismail selle )