Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 409 M

News222 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|JAKARTA — Polri melalui Polres Metro Jakarta Barat menggelar pemusnahan barang bukti di Mapolrestro Jakarta Barat,  (24/5).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 272 kilogram sabu, serta 2,2 kilogram ganja

Diketahui, ratusan kilogram narkoba merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu 3 bulan

Jika dirupiahkan, total barang haram tersebut bernilai Rp 409 miliar

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. M. Syahduddi, S.I.K., M.S

Tim Red