Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama Putra Pradayudha Rezki Media Group menambahkan,” Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang secara melawan hukum
SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO — Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama Putra Pradayudha Rezki Media Group menambahkan,” Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang secara melawan hukm dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Sedangkan Pasal 4 berbunyi: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,”
“Harapan saya kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers,” kata Irsan Hb.
“Saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat “ancaman” namun tetap berani memberitakan hal- hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui,”
“Karena salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas Oknum jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,” jelas Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama PT Putra Pradayudha Rezki Media Group.
“Saya harapkan, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si Oknum wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tutup Irsan Hb