Direktur Utama Putra Pradayudha Rezki Media Group Irsan Hb Dg Jarre Mengatakan Siapapun Orangnya Menghalangi Tugas Wartawan,Akan Berlawanan Kepada Hukum Di Pidana Berdasarkan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers
SATYA BHAYANGKARA|JENEPONTO — Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama Putra Pradayudha Rezki Media Group menambahkan,” Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama, Pimpinan Perusahaan Media Group sekaligus Pendiri Media Kabar21 Dan Para Kuasa Hukum Putra Pradayudha Rezki, Mendesak Kalau Polres Jeneponto tidak Mampu Menangkap Pelaku, Preman Yang Mengaku Dirinya Wartawan Bodrex Maka Kami Bawa Kasus Ini Ke Polda Sulsel
Tegas Pendiri Media Kabar 21 Selaku Pimpinan Perusahaan Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama Dan Selaku Para Kuasa Hukum PT PUTRA PRADAYUDHA REZKI MEDIA GROUP Minta Polisi Untuk Segera Menangkap Oknum Pelaku Dan Proses Secara Hukum Preman Yang Mengaku Dirinya Wartawan Bodress
Irsan Hb Dg Jarre Direktur Utama Putra Pradayudha Rezki Media Group, Dan didampingi Para Kuasa Hukum PT PUTRA PRADAYUDHA REZKI
saat dikonfirmasi awak media, (5/6/2023, Meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan terduga pelaku mengaku sebagai wartawan bodrest yang merampas alias merampok ID Card Pers wartawan Terhadap Media kabar21
“Saya Minta Polisi Untuk Segera Menangkap Terduga Pelaku Mengaku Sebagai Wartawan Bodrest Yang Merampas Alias Merampok ID Card Pers Wartawan Terhadap Media Kabar21 Dan Proses Secara Hukum,” tegas Irsan Hb.
Saya heran, kejadian ini diduga tempat sabung ayam tersebut ,. Kok masih ada yang diduga sebagai tempat sabung ayam. Apakah di sana seorang oknum kamtibmasnya bersama babhinkamtibmas diduga Masa tidak melihat kejadian yang ada di sana tidak diurus ya
Dia berharap polisi secara profesional menangani kasus ini agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Semoga Polisi bertindak profesional dalam penanganan kasus ini, agar memberikan rasa aman bagi para pekerja pers di Kabupaten Jeneponto
“Kalau Polres Jeneponto tidak Mampu Menangkap Para Pelaku, Maka Kami Bawa Kasus Ini ke Polda Sulsel