SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO — Kejadian yang Dialami Wartawan Media Kabar 21 Ismail Selle saat mau masuk diarena Judi Adu ayam Bangkok Tiba-tiba dihalang-halangi saat menjalankan tugas dan dirampas Id Card miliknya yang Diduga mengaku oknum wartawan, Dilingkungan Sulurang Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto (7/ 6/2023)
Tidak terima dengan kejadian itu Ismail Selle mendatangi Kantor Polres Jeneponto dan melaporkan semua kejadian yang Dialami saat memasuki arena Judi aduh Ayam Bangko untuk meliput penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Polsek Tamalatea pada Rabu 7-Juni-2023 Dengan Laporan Polisi Nomor. LP/B/273/V1/2023/SPKT/ POLRES JENEPONTO.
Dan sampai saat ini belum ada Respons dari pihak Polres Jeneponto” Ditempat terpisah pimpinan redaksi media kabar21 Adi Daeng Silele mengatakan kepada awak media ini saya sebagai pimpinan redaksi tidak terima dengan perlakuan yang mengatas namakan dirinya sebagai oknum wartawan yang telah merampas id car wartawan kabar21 yang sedang bertugas di lapangan untuk meliput tentang adanya sabung ayam tapi malah di hala-halangi oleh oknum wartawan tersebut” tutupnya
Pimpinan Redaksi Satya Bhayangkara Muh Darwis Dg Situju “Menambahkan menhalang-halangi Atau merampas Id Card Seorang Wartawan yang sedang menjalankan tugasnya itu bisa dikenakan undang-undang no 40 tahun 1999, dan meminta kepada Aparat penegak hukum untuk segera menangkap pelaku dan diadili sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara yang kita cintai ini Tanpa Pandang bulu.
“Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan bersama Tim Hukumnya akan terus mengawal korban Ismail Selle dalam menjalankan tugasnya itu dilindungi oleh Undang undang Nomor 40 tahun 1999, Tentang PERS dijelaskan, siapapun yang menghalang halangi tugas wartawan dalam menjalankan profesional sebagai Jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun serta denda 500 juta rupiah.
Pewarta H Kahar