SATYA BHAYANGKARA | JENEPONTO –
Kronologis Kejadian :
Pada hari selasa tanggal 6 Januari 2020,sekitar pukul 01.00 wita,telah terjadi tindak pidana pencurian ternak di Kp Maero Desa Maero Kec Bontoramba Kab Jeneponto yang dilaporkan oleh Lel. Sanja Bin Naja yang dilakukan oleh pelaku yang masih dalam penyelidikan.
Pelaku (masih lidik) mengambil 2 (dua) ekor sapi milik korban yang sementara di ikat disekitar rumah korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) dan atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kepihak yang berwajib.
Identitas Korban :
Nama : Sanja Bin Naja
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Petani
Alamat : Kp Maero Desa Maero Kec Bontoramba Kab Jeneponto.
Kronologis penangkapan terduga pelaku :
Berdasarkan laporan polisi yang telah dilaporkan korban,pada hari rabu 6 juni 2023 sekitar pukul 16.00 wita,tim Resmob Pegasus yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian ternak yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum kabupaten Jeneponto.
Kemudian tim mengumpulkan Informasi/Baket tentang terduga pelaku pencurian dan berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim satgas tindak ops sikat lipu 2023 menuju kelokasi terduga pelaku di Kp Alluka Kel Tamanroya Kec Tamalatea Kab Jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. JF tanpa ada perlawanan yang sedang berada di rumah keluarganya,terduga pelaku Lel. JF masuk Daftat Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 dan mengakui telah melakukan pencurian ternak tersebut bersama Lel. AB dan Lel. MA ,yang sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas II.B Rutan Jeneponto serta inisial Lel RI dan Lel RN yang sementara dalam pencarian (DPO),selanjutnya terduga pelaku dibawa/diamankan ke posko Resmob Polres Jeneponto.
Identitas Terduga Pelaku :
Nama : Lel. JF
Umur : 32 Tahun
Alamat : Kp Taipa Kalongkong Kel Tonrokassi Kec Tamalatea Kab Jeneponto.
Dari hasil interogasi :
Bahwa terduga pelaku curnak Lel. JF mengakui perbuatannya dan bersama Lel. AB dan Lel. MA ,yang sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II.B Rutan Jeneponto serta inisial Lel. RI dan Lel. RN yang masih DPO telah mengambil 2 (dua) ekor sapi betina tersebut kemudian menjualnya
Barang bukti yang diamankan :
2 (Dua) Ekor Sapi Betina
Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber KAUR BIN OPS RESKRIM IPTU UJHI MUGHNI, SH