SATYA BHAYANGKARA | TUBAN—Diduga Kuat Bahan Bakar Jenis Solar Subsidi Tersebut Digunakan Untuk Mengoperasikan Alat Berat Seharusnya Menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi Tuban Desa Kedung Mulyo Jatirogo Kedung Mulyo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban (10/6/2023)
Dugaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Untuk Pengoperasian alat berat Seharusnya Menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi Terutama pengoperasian berbagai jenis alat berat bidang industri dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Hal tersebut diduga ada indikasi penyalah gunaan Bahan Bakat Minyak (BBM) Bersubsidi untuk pengoperasian alat berat untuk pekerjaan pencucian pasir kuwarsa yang ada di Jalan Jatirogo Kedung Mulyo Kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban.
Begitu pula cara mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi untuk pengoperasian alat berat perlu di kros cek dan harus di telusuri.
Sementara dalam peraturan sampai saat ini masih dalam keadaan aman-aman saja. Diduga seolah-olah kebal hukum.
Sedangkan sudah jelas dalam peraturan presiden Nomer 191 Tahun 2014 sebagai mana telah di ubah menjadi perpres Nomer 43 Tahun 2018 tentang penyediaan.pendistribusia dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).dalam peraturan ini mengatur dengan jelas maka yang di perbolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Terkait dengan adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada pengoperasian untuk alat berat dan tidak tepat sasaran.seperti di PT BERKAT SILICA yang beralamat lokasinya di Jalan Jatirogo Desa Kedung Mulyo Bangilan Tuban.masih saja menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.dan seharusnya menggunakan Pertamina Dex atau Dexlite yang ada di SPBU.
Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk pengoperasian alat berat.terutama berdasarkan perpres.dan apabila tidak sesuai dengan kentuan maka tidak diperbolehkan.
Ancaman sangsi tegas bagi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar bersubsidi bagi industri.
Sektor industri dibawah Kemenprin harus wajib di patuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.yaitu peraturan presiden dengan Nomer 117 Tahun 2021 tentang perubahan ke tiga perpres Nomer 191 Tahun 2014.
Maka apa bila dengan sengaja masih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi harus di tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
PEWARTA M ABD ROHIM GHOFAR.S.pd