Masyarakat Desa Romanglasa Kecamatan Bontonompo Keluhkan Pembangunan Jalan Yang Diduga Tidak Sesuai Yang Diharapkan

News560 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | GOWA—Keluhan sebagian masyarakat desa Romanglasa dusun bontosallang kecamatan bontonompo kabupaten gowa atas pembangunan jalan desa yang diduga tidak sesuai dengan yang diharapkan, minggu 11/06/2023.

Pasalnya pengerjaan jalan itu makin ke dalam makin kecil, dan tampak dari luar jalan poros ukuran jalan sekitar 2 meter di tambah ukuran drainase 1 meter dan jika di telusuri sampai kedalam maka ukuran jalannya tinggal 1 meter.

Dari beberapa keterangan warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa pengerjaan jalan ini awalnya kami kira bisa di lewati mobil tapi nyatanya lain, yang bisa lewat hanya 1 kendaraan motor, dan kami juga akan kesulitan jika sewaktu waktu kami butuh material bahan bangunan untuk rumah, tandasnya.

Lanjut, disamping itu penebangan pohon pohon dari warga masyarakat tidak ada penggantian dari proyek ini, sedangkan ada yang namanya ganti untung dimana merupakan paradigma baru yang memiliki potensi untuk menciptakan keadilan, meminimalisir konflik dan meningkatkan kesejahteraan yang merata, sehingga searah dari tujuan hukum itu sendiri.

Sementara itu tim investigasi SB Melihat di sekitaran pembangunan jalan tidak nampak papan bicara atau papan informasi proyek, dimana diketahui bahwa ketika ada pembangunan mestinya ada papan informasi yang tujuannya agar masyarakat bisa mengawasi pekerjaan tersebut, sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan.

Dengan adanya papan bicara/papan informasi setidaknya pemerintah desa Romanglasa setempat juga ikut menjalankan peraturan undang undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan pada kepres Nomor 80 tahun 2003 yang mana rekanan wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan, dan itu perlu diketahui masyarakat luas.

Dan seharusnya pihak dinas terkait menegur kepada oknum pemerintah Desa romanglasa setempat yang tidak melaksanakan amanah undang undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengerjaan jalan desa dan drainase itu serta memberi sanksi sesuai aturan yang ada.

Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalikong, Hal ini tentunya sangat tidak diinginkan oleh pemerintah setempat.

 

Pewarta : Bahtiar

 

Editor : Asmail dg tutu