KASI BPKB DITLANTAS POLDA SULAWESI SELATAN KOMPOL MAMAT RAHMAT BERKUNJUNG KEKANTOR SAMSAT JENEPONTO

News811 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Kasi BPKB Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Mamat Rahmat Berkunjung Kekantor Samsat Kabupaten Jeneponto Dan disambut baik oleh Kasat Lantas polres Jeneponto Beserta Kanitnya Di jalan Lanto Daeng pasewan Jeneponto Senin 12 Juni 2023.

Akp Ibrahim Kasat Lantas Polres Jeneponto saat awak media menanyakan mengenai maksud kunjungannya Kasi (Bpkb) Ditlantas Polda Sulawesi Selatan Kompol Mamat Rahmat, Ke kantor Samsat Jeneponto Mengatakan” Beliau adalah Supervisi dari subjek Idf material Bpkb, Stnk, Stnkb,

 

Kompol Mamat Rahmat, Langsung Menjawab pertanyaan wartawan mengenai penghapusan data best kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun dan menjelaskan tentang residen Pasal 74 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 tentang (STNK) Berlaku selama 5 tahun dan apabila tidak dibayar pajaknya selama 5 tahun plus 2 tahun atau tidak pernah membayar pajak selama 7 tahun

 

Maka pemilik kendaraan tersebut akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali atau Sp1 sampai Sp 3 berarti 7 Tahun plus 3 bulan masih tidak diindahkan Maka kendaraan tersebut tidak berlaku atau bodong

Lanjut Kompol Mamat Rahmat” Tetapi saat ini belum ada petunjuk Dari Mabes terkait pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan bermotor. Dan kendaraan yang sudah dihapus data bestnya sudah Tidak bisa diregistrasi kembali dan Apabila kendaraan tersebut mendapatkan kecelakaan maka tidak mendapat santunan dari Jasa Raharja” tutupnya

 

Pewarta: Amir Nai