Yusuf Akbar safriluddin, S.H. selaku kuasa hukum Sri Wahyuni merasa kecewa atas penangkapan kliennya di rumah sakit Bhayangkara makassar.

News561 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA Gowa — 01 September 2023-Ditemui di kantornya,Kuasa Hukum SW membeberkan tindakan penyidik Krimum Polda Terkait Penangkapan Yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, “Kami Selaku Penasehat Hukum Ibu SW, Sangat Menyesalkan Hal Ini Terjadi, Karena Sebelumnya Kami telah Menyatakan Berulang-ulang Kali kepada Penyidik Ditreskrimum Polda bahwa Klien kami Ibu SW sementara Dalam Masa Penyembuhan Pasca Operasi dan Memiliki Riwayat Penyakit serta sementara Dalam Kontrol Medis.

 

Kami Juga Telah Mengirimkan Surat Permohonan Untuk tidak di tangkap dan Ditahan yang kami Tembuskan Juga Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Selaku Jaksa Penuntut Umum, Namun Surat kami hanya sebatas Surat yang tidak mendapatkan tanggapan dari ditreskrimum Polda Sulsel.

 

Namun Tepatnya Pada Tanggal 31 Agustus 2023, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel kemudian Datang Kerumah Klien kami Yang Sementara sakit, dengan Membawa Surat Perintah Penangkapan serta Surat Perintah Membawa Klien kami.Kami Selaku Penasehat Hukum Ibu SW kemudian Menyampaikan Agar klien Kami tidak Dilakukan Penangkapan, Karena Klien kami sedang Sakit Parah dan memiliki Riwayat Penyakit dan Harus Di kontrol seintensif mungkin, Namun Klien kami Tetap di Bawa Berdasarkan surat Perintah Tersebut.

 

Kemudian Klien kami dibawa Ke Rumah Sakit Bayangkara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan benar saja, Dokter pada Rumah Sakit Bayangkara menyatakan bahwa Klien kami sementara dalam Kondisi Rawat jalan dan Perlu Kontrol Kesehatan terkait Penyakit yang saat Ini Ibu SW alami dan pada Saat Itu Klien kami sementara terbaring lemah di bangsal rumah sakit Bayangkara.

 

Namun, Dengan mengenyampingkan sisi kemanusiaan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tetap membawa klien kami Ke Polda Sulsel untuk ditangkap dan dugaan kami klien kami Ibu SW akan ditahan. Sesampai di ditreskrimum Polda Sulsel kurang Lebih Pkl. 22.30 Wita, Klien kami di tempatkan diruangan Penyidik Ditreskrimum Polda dan klien kami Saat Itu Pucat dan kami Selaku PH Nya Menyarankan Untuk Berbaring.

Selang Beberapa saat Klien Kami Pingsan dan Setelah Itu di Bawa Ke Rumah Sakit Umum Daya.

 

Terkait Hal Ini, Kami Selaku Penasehat Hukum Ibu SW sangat Menyayangkan Tindakan Aparat Penegak Hukum Khususnya Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang terkesan Memaksakan Tindakan Penangkapan Tanpa Memperhatikan Kondisi Klien kami yang Secara Kasat Mata sedang Sakit.Oleh Karena Itu, Kami Meminta Kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Propam Polda Sulsel Selatan dan jajaranya Agar segera melakukan Evaluasi atas Tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dan Telah Membahayakan Nyawa Klien kami yang ditangkap dalam Keadaan Sakit.

 

Hal ini perlu kami sampaikan agar tidak ada penangkapan-penangkapan lain Seperti yang Terjadi pada klien kami”.Penjelasan Yusuf Akbar safriluddin, S.H seolah menegaskan bahwa pelaksanaan penangkapan dan penahanan SW mengabaikan asas kelayakan penangkapan yang seharusnya dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

 

 

Pewarta Amir Nai