Orang Tua Siswa Lembaga Pendidikan Pelatihan Kerja Trans Jaya Maros Menuntut Uang Dikembalikan Sesuai Perjanjian

News1516 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | MAROS — Orang tua siswa di salah satu lembaga pendidikan pelatihan kerja Trans Jaya yang beralamat di jln bandara nomor 5 hasanuddin kecamatan mandai kabupaten maros sulawesi selatan, menuntut uangnya dikembalikan sesuai kesepakatan dan perjanjian yang telah di tandatangani di atas kertas yang bermaterai, kamis 11/01/2024.

Menurut pengakuan orang tua dari siswa tersebut bahwa sebelum anaknya masuk di sekolah penerbangan itu ada surat perjanjian yang ditandatangani yang berbunyi” bersedia mengembalikan dana sebesar 70% dari dana yang telah di setorkan apabila selesai pendidikan tidak ada panggilan kerja, sementara itu uang yang di setornya sejumlah 40 juta.

Lanjut ibu Nurhayati mengatakan ke media ini bahwa anak saya masuk sekolah pelatihan itu sejak tahun 2019 dan mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan di bali akan tetapi pada saat itu lagi covid 19 jadi anak saya di pulangkan, setelah covid berlalu anak saya kembali ke bali sekitar bulan September tahun 2021 untuk mengikuti ujian dengan biaya sendiri mulai dari tiket tempat tinggal dan biaya setiap hari itu ongkos sendiri, kemudian ke jakarta dan semua itu informasi dari bapak syaid indra jaya S, Pd S, Kep, Ns, selaku penanggungjawab di sekolah itu.

Ibu Nurhayati juga berkata saya masih ingat kata kata dari pak indra jaya yang mengatakan ibu tidak usah kwatir setelah selesai pendidikan pasti ada penempatan kerja karena kami akan buatkan perjanjian kertas hitam di atas putih bermaterai itu nanti ada 3 penempatan kerja yaitu semarang, surabaya dan bali, tapi sampai saat ini sudah tiga tahun berlalu tidak ada kejelasan, interview anak saya saja tidak pernah dan lisensi anak saya juga sudah tidak aktif jadi untuk apa saya menyimpan lagi dana saya di lembaga bapak.

Sebagai sekolah penerbangan terbesar seindonesia timur apakah ini wujudnya mau lepas dari tanggungjawab dan mengingkari perjanjian yang sudah disepakati tong kosong nyaring bunyinya.

Kami hanya meminta kembali hak kami sesuai kesepakatan dan perjanjian yang sudah di tanda tangani di atas materai,
kami hanya tahu lembaga bapak bukan lembaga lain, sesuai perjanjian saja, dan sekarang saya tidak bisa lagi menunggu karena sudah dua tahun saya di janji janji, yang terima uang saya lembaga bapak bukan ibu tri dan apabila permintaan kami tidak segera di selesaikan maka kami akan menempuh jalur hukum, Tandasnya.

Pewarta : Erwin Sitaba

Editor : Asmail Tutu