SATYA BHAYANGKARA| TANIMBAR — Saumlaki.Satya Bhayangkara -Dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan selama tahapan pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (1/12/24,)
(KKT) Bawaslu menghimbau kepada seluruh peserta pemilu dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan – kegiatan mengandung unsur ujaran kebencian, mempersoalkan agama, suku, ras dan golongan peserta pemilu lainnya yang dapat menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Terkait dengan brosur yang tersebar di beberapa desa pada Kecamatan Tanimbar Selatan dan Kecamatan Wertamrian yang isinya diduga merupakan ujaran kebencian (Kampanye hitam)
kepada salah satu calon anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Maluku 7 Wilayah Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana di atur dalam pasal 280 Undang-undang nomor : 7 tahun 2017.