SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Kabar gembira bagi petani Diseluruh pelosok Indonesia Khususnya di kabupaten Jeneponto, kini sudah keluar surat Edaran dari pemerintah pusat Melalui Kementerian Pertanian (Kementan) didalam keseriusan Pemerintah menangani persoalan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang terjadi di Indonesia khususnya di kabupaten Jeneponto, kini pemerintah pusat Menambah kuota Pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Sebesar Rp,14 Triliun tahun 2024 Atau setara dengan 2,5 juta ton.
Berdasarkan surat Edaran dengan Nomor B-1630/TU.020/I/01/2024
Jakarta, 17 Januari 2024 yang bersifat segera dengan perihal sebagai berikut:
Sosialisasi pengelolaan pupuk dan
pemanfaatan BBM subsidi untuk alsintan: yang Terhormat
1. Gubernur di seluruh Indonesia
2. Kepala Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia
3. Panglima Komando Daerah Militer di seluruh Indonesia
4. Kepala Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
5. Direktur Tindak Pid
Pupuk dan BBM subsidi berperan sangat penting dalam meningkatkan produktivitas
dan produksi padi dan jagung nasional. Oleh karena itu, kami mohon seluruh
Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, Panglima Komando Daerah Militer, dan Kepala
Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia agar masing-masing
Menugaskan kepada Penyuluh Pertanian Lapang (PPL), Bhayangkara Pembina
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta Bintara Pembina
Desa (Babinsa) untuk menyampaikan kepada petani beberapa hal terkait pengelolaan
pupuk dan pemanfaatan BBM subsidi sebagai berikut:
1. Pemerintah mengalokasikan tambahan alokasi pupuk subsidi tahun 2024 sebesar
Rp 14 triliun atau setara dengan 2,5 juta ton. Jadi alokasi pupuk tahun 2024 yang
sebelumnya hanya 4.7 juta ton bertambah menjadi 7.2 juta ton urea dan NPK;
2. Petani dapat melakukan penebusan pupuk subsidi dengan menggunakan KTP
selain kartu tani;
3. Petani tidak perlu khawatir
karena Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC)
menyediakan stok pupuk di bulan Januari 2024 sebesar 1,8 juta ton urea dan
NPK. Petani dapat memanfaatkan pupuk subsidi tersebut hingga musim tanam I
selesai. Untuk musim tanam berikutnya pupuk subsidi akan segera disiapkan oleh
PIHC;
4. Petani dapat memperoleh pupuk subsidi untuk musim tanam pertama, kedua, dan
ketiga sesuai dengan indeks pertanaman setempat;
Pemred Dsi7
Editor Asmail Tutu