Antisipasi Penggunaan Kenalpot Brong, Satlantas Polres Kepulauan Tanimbar Gelar Mimbar Kamtibmas Dan Imbauan

Uncategorized212 Dilihat

 

 

satyabhayangkara.co.id – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar melalui Satuan Lalu Lintas terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan menggelar Mimbar Kamtibmas dan Imbauan.

 

Seperti yang terlihat kali ini, Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar memberikan Imbauan Penertiban Knalpot Brong/ bising dengan menggelar Mimbar Kamtibmas yang bertempat di Gereja Ratu Rosari Suci Olilit Timur, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Taninbar, Minggu (21/01/24) pagi.

 

Larangan penggunaan Knalpot Brong ini dapat dilihat dari aspek hukum, seperti Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan, dan Pasal 285 yang mengatur sanksi pidana berupa kurungan penjara selama satu bulan.

 

Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP D. FENANLAMPIR mengatakan bahwa kegiatan Mimbar Kamtibmas ini merupakan kegiatan yang sudah rutin dilakukan setiap Minggu di Gereja setelah selesai peribadatan. Namun pada kesempatan kali ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan Knalpot Brong/ bising.

 

“Kami melakukan Sosialisasi lewat Mimbat Kamtibmas ini sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor” terangnya saat dikonfirmasi oleh Media Humas.

 

Lebih lanjut Kasat Lantas menuturkan bahwa Suara bising yang ditimbulkan oleh knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat. Pelaksanaan Imbauan lewat Mimbar Kamtibmas ini tentunya dalam rangka untuk menciptakan ketenangan dan kenyamananan di tengah-tengah Masyarakat sekaligus untuk menegakan aturan dalam berlalu lintas.

 

“Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar. Mengingat, dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar.(joko)