Plh. UPP Pelabuhan Kelas II Saumlaki Ingatkan Pebisnis Besi Tua Patuhi UU No 17 Tahun 2018

Uncategorized524 Dilihat

 

satyabhayangkara.co.id | Saumlaki_
Bertempat di Kantor UPP Pelabuhan Kelas II Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, jalan Pelabuhan Saumlaki, Plh kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan kelas II Saumlaki, J. ANAKOTTA,S.AP kepada media menegaskan kepada saudara H.Mubarok (45) pebisnis besi tua untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kecelakaan kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia. Jumat (10/05/24) siang

H.Mubarok (45) pebisnis besi tua kediaman Sukabumi, Jawa Tengah, sempat kepada media ini Mubarok mengeluhkan sulitnya mendapatkan ijin surat jalan untuk Kapal Tanimbar Bahari dan Takbot TB.Penerus yang mengakibatkan dirinya alami pengeluaran anggaran mencapai 1,3 miliard lebih termasuk pengurusan kapal Tonda, Takbot TB. Penerus yang kontraknya sebanyak 600 jutaan, kemudian timbul banyak permasalahan, keluar lagi biaya 100 jutaan lebih, dirinya mengaku mengalami banyak kerugian.

“ Sudah 3 bulan belum bisa memberangkatkan kapalnya ke pulau Jawa, saya berharap pihak Syahbandar Saumlaki, mempermudah dalam pelayanan surat izin jalan kapal tersebut.” Tuturnya.

Hal ini kemudian dijelaskan tuntas oleh Anakotta bahwa kapal Tanimbar Bahari diketahui beberapa waktu lalu tenggelam lalu telah berhasil diangkat ke permukaan dan ditarik oleh pemiliknya ES ke tepi laut karena posisi tenggelamnya di alur pelayaran.

Selanjutnya kapal itu dibeli oleh saudara RA, namun Mubarok sempat mengklaim bahwa telah membeli kapal tersebut kemudian oleh pihak Syahbandar menjelaskan bila Mubarok telah membeli kapal itu maka perlu dibuktikan dengan nota jual beli kapal.

Kemudian RA melakukan pengurusan surat-surat antara lain surat penghapusan pendaftaran kapal dari Surabaya terhadap KM Tanimbar Bahari dari daftar kapal di Indonesia, surat izin pemotongan dan scrab kapal dan surat-surat dari Pemda Kepulauan Tanimbar tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup dengan demikian kapal itu sudah dinyatakan tidak bisa berlayar lagi.

Mendasari surat-surat yang telah diurus oleh RA, tentunya pihak Syahbandar tidak punya dasar lagi untuk menarik atau memberangkatkan kapal tersebut, kapal sudah tidak sesuai standar pelayaran dan dokumen kapal sudah ditarik dan dihapus di Surabaya melalui Kementerian Perhubungan Laut.

“ Kapal ini sama sekali sudah tidak bisa diberangkatkan karena dokumen sudah ditarik dan dihapus, tentunya tidak bisa berlayar lagi dan siap dipotong di sini, kapal berlayar mau pakai nama apa dan dokumen yang mana?.” Ucapnya.

Begitu pula dengan permasalahan kapal Tonda, Takbut TB. Penerus sudah diperiksa oleh Marine Inspector dari Pelabuhan Saumlaki, ternyata banyak poin-poin yang harus dipenuhi antara lain pihaknya memberitahukan bahwa kapal TB. Penerus tidak layak jalan apalagi untuk menonda kapal Tanimbar Bahari, keadaan anjungan radar tidak ada dan peralatan lainnya juga tidak berfungsi.

“ Kapal Tanimbar Bahari tidak ada balance, kapal posisi bocor lalu ditambal semen saja, jadi bukan Syahbandar menunda atau mengada-ada untuk menghalang-halangi tetapi memang kapal Tanimbar Bahari maupun kapal Tonda Takbut TB. Penerus itu tidak bisa diberangkatkan, harus selesaikan ini semuanya dulu, baru Marine Syahbandar bisa mengeluarkan dokumen untuk keberangkatan, pelayaran kapal perlu memperhitungkan faktor kecelakaan kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan atau jiwa manusia.” Tegasnya mengakhiri. (AL)