Keperwil Jabar Media Satyabhayangkara Ucapkan Selamat Kepada 406 Kuwu Se-kabupaten Cirebon

News477 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode kamis (09/05/2024)

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39. ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Setelah peraturan masa jabatan Kepala Desa ( Kades )Resmi 8 tahun di tanda tangani (teken) oleh presiden Republik Indonesia, dan dengan terbitnya surat edaran dari pemerintah kabupaten Cirebon melalui dinas pemberdayaan masayarakat dan desa (DPMD) dengan nomor 400.10.2.2/1183/DPMD, jumat 10 mei 2024 mengundang 406 kuwu desa sekabupaten Cirebon untuk di tetapkan nya masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

Saya Arif prihatin Selaku Kepala Perwakilan Jawa Barat media SATYA BHAYANGKARA Mengucapkan Selamat atas tambahan Jabatan 2 ( dua ) tahun untuk kepala Desa ( kuwu ) se-kabupaten Cirebon.
Semoga kedepannya lebih bisa meningkatkan lagi kinerja dan lebih baik lagi dalam membangun perekonomian desa maupun daerah

REDAKSI