Problem Solving Bhabinkamtibmas Desa Tanabangka dan Desa Borimatangkasa Polsek Bajeng Polres Gowa

Uncategorized787 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | GOWA — Bhabinkamtibmas desa tanabangka dan desa borimatangkasa polsek bajeng polres gowa melakukan kegiatan problem solving atau yang lebih dikenal pemecahan dalam suatu masalah sekitar pukul 21:00 di dusun borisalama desa gentungang kecamatan bajeng barat kabupaten gowa, rabu 15/05/2024.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu bhabinkamtibmas desa tanabangka dan desa borimatangkasa Bripka Aswin Jahar SE, serta bhabinkamtibmas manjalling Aipda Ridwan Mansyur untuk menyelesaikan masalah terkait pencurian HP Merk Oppo reno 8 yang terjadi di dusun binabbasa desa tanabangka.

Dimana korban MS menaruh handphone di bagasi motornya dan meninggalkan sesaat untuk membantu korban laka lantas dan setelah kembali korban baru menyadari bahwa handphone miliknya hilang sehingga bhabinkamtibmas mencari informasi terkait hilangnya handphone tersebut.

Berselang satu hari Aipda Ridwan Mansyur mendapat informasi keberadaan handphone tersebut dan langsung bersama sama mendatangi lel RF untuk memastikan info itu dan benar saja bahwa lel RF yang masih di bawah umur mengusai handphone itu.

Setelah itu binmas mempertemukan yang bersangkutan dengan pihak korban dimana lel RF masih memiliki hubungan keluarga sehingga permasalahan ini di selesaikan dengan secara kekeluargaan dan di tuangkan dalam surat kesepakatan bersama.

Pada kesempatan itu juga bhabinkamtibmas desa tanabangka dan desa borimatangkasa Bripka Aswin Jahar SE, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memantau pergaulan anak anaknya serta mengajak masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kejadian untuk mengantisipasi timbulnya hal hal yang tidak di inginkan.

Ditempat terpisah Kapolsek bajeng AKP H.Masjaya Yusuf SKM, MM, mengatakan bhabinkamtibmas selalu garda terdepan polri dalam melayani masyarakat dan memberikan kepercayaan kepada bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sesuai pasal 27 perkap No 3 tahun 2015 tentang pembinaan masyarakat .

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih paham dan sadar hukum serta menciptakan kamtibmas, pungkasnya.

 

Editor : Asmail Tutu