Mendag Pimpin Ekspose Temuan Gas Elpiji 3 Kg di SPBE Tanjung Priok

News666 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Minggu, 26 Mei 2024 Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25 Mei).

Mendag mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas.

Setelah dicek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3.000 gram, tetapi gas elpiji yang ditemukan dan disegel berkurang 200-700 gram.
Mendag juga mengungkapkan, tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Mendag menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Metrologi, Sri Astuti; Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana dan Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo.
.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25 Mei).

Mendag mengungkapkan, penyegelan dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas. Setelah dicek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3.000 gram, tetapi gas elpiji yang ditemukan dan disegel berkurang 200-700 gram.

Mendag juga mengungkapkan, tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Mendag menegaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Mendag didampingi oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang; Direktur Metrologi, Sri Astuti; Direktur Tertib Niaga, Tommy Andana; Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Rinaldi Agung Adnyana dan Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu, Matheus Hendro Purnomo.

Pewarta : Arif prihatin