Maksimalkan Pelayanan Publik di Daerah, BSKDN Kemendagri Dukung Penerapan MPPI

News431 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA,  – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penerapan Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik di daerah. MPPI dirancang berbasis cloud computing untuk memudahkan pengoperasiannya di daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.

“MPPI sepenuhnya melalui cloud computing dengan platform mobile (daerah memiliki aplikasi mobile tersendiri), yang memudahkan penerapannya di daerah,” ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajakan) Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik (KKPP) Faisal Syarif saat memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kerja Sama Penerapan MPPI Bersama Ford Foundation di Ruang Rapat Pustrajakan KKPP Gedung Krisna Lantai 3, Kantor BSKDN, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Faisal mengatakan, penerapan MPPI telah diuji coba di Kabupaten Bengkulu dan Kabupaten Sinjai. Saat ini MPPI memiliki versi terbaru yakni MPPI 2.0. Aplikasi tersebut dapat disesuaikan dengan pelayanan yang ada di daerah. Dia menjelaskan, MPPI dapat dikembangkan sesuai dengan kemauan dan kebutuhan daerah. “MPPI mengintegrasikan proses bisnis dan mendokumentasikan seluruh layanan, mulai pendaftaran sampai dengan pengambilan dokumen oleh masyarakat,” terangnya.

Kendati demikian, Faisal mengatakan ada sejumlah hal yang masih menjadi kendala pada penerapan MPPI, di antaranya mengenai penempatan hosting di luar negeri. Mengingat di sisi lain, untuk menyatukan MPPI ke dalam satu data Kemendagri, setidaknya harus memindahkan servernya ke dalam negeri.

“Terkait dukungan sistem informasi, Pusdatin (Pusat Data dan Sistem Informasi) Kemendagri memiliki standar prosedur dan alur tersendiri untuk memasukkan suatu aplikasi ke dalam sistem satu data Kemendagri,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Faisal juga menyarankan agar MPPI dalam pembangunannya dapat diselaraskan dengan peran Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah. Upaya ini diyakini akan membuat MPPI lebih mudah diterima dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah berjalan.

“Untuk itu terdapat strategi yang dapat dilakukan, seperti dengan mengangkat best practice pemanfaatan MPPI di daerah. Dengan demikian MPPI dapat ditonjolkan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik bersama yang dirasakan kemanfaatannya bagi daerah,” pungkasnya.

Sumber : Puspen Kemendagri

Pewarta : Arif prihatin