SATYA BHAYANGKARA SINJAI —Kepolisian Resor Sinjai menggelar sidang pernikahan (BP4R) terhadap seorang personilnya yang akan segera menikah, Bertempat diruang Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai. Rabu (12/6/2024).
Sidang BP4R adalah sidang yang salah satu tujuannya untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.
Adapun personel yang menjalani sidang BP4R yakni Briptu Arham Arham dengan perm. Rahmawati.
Kegiatan dipimpin Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos didampingi Kabag SDM Polres Sinjai Akp Syamsul Bahri, S.Sos., MM.
Kegiatan dihadiri oleh Kasiwas Polres Sinjai Akp Ambo Syahri,SE
Kasi Propam Polres Sinjai Iptu Suparman, S.Sos, Kasubbag Bekpal Bag Log Iptu Herman,S.Sos Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Subhan, SH dan pengurus Bhayangkari serta para orang tua atau wali masing- masing calon mempelai.
Dalam kegiatan tersebut, secara bergantian memberikan arahan bimbingan kepada calon suami istri yang diawali dengan arahan pendamping sidang Kabag SDM Polres Sinjai Akp Syamsul Bahri, S.Sos.,M.Si guna mendapatkan bekal pengajaran mengenai kehidupan berumah tangga sehingga dapat memelihara keharmonisan, kerukunan, dan keutuhan rumah tangganya.
Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S Sos menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab selaku anggota Polri dan sekaligus sebagai pemimpin rumah tangga perlu adanya bimbingan serta arahan dari semua orang tua untuk dijadikan sebagai pedoman hidup dan bukannya bimbingan atau mempengaruhi salah satu yang bisa menyebabkan keretakan rumah tangga.
Wakapolres Sinjai mengharapkan kepada kedua orang tua harus merelakan anaknya untuk membangun keluarga yang mandiri tanpa campur tangan orang lain, dan berpesan agar setelah menikah nantinya supaya membina rumah tangganya dengan baik serta hidup sederhana.
Sidang BP4R pernikahan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangan wanitanya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawabnya sangat berat, sangat diperlukan juga untuk mengetahui pengertian calon istri agar bisa mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari calon suaminya karena Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat.
Pewarta: Jufriadi siala
Editor Asmail Tutu