Saumlaki, Satyabhayangkara.co.id – Dalam mewujudkan perkembangan untuk pencegahan Tidak Pidana Korupsi di daerah ini harus ada fungsi kontrol yang handal. Tindakan melanggar hukum secara Inprosudural yang dilakukan PT. Bank BPDM Maluku-Malut unit Tanimbar Utara (Larat) yang mentransfer Anggaran Dana Desa (ADD) Teinaman ke rekening pribadi Kepala Desa, Boni Kelmaskossu harus di tindak lanjuti, Senin (17/06).
Ini namanya satu hal yang aneh tapi nyata yang dalam kenyataannya. Seperti apa yang kita dengar dan kita lihat hasil wawancara dengan bendahara dan sekdes desa teinaman serta para aparat desa tersebut meyakinkan bahwa ada pengiriman Dana desa dari bank BPDM larat ke rekening pribadi kades teinaman : Boni Kelmaskossu itu sah dan benar, bukan cerita dongeng tapi itu adalah murni terjadi.
Hal ini yang membuat stabilitas Desa terhambat karena pembangunan tidak berjalan lancar karena ulah pengiriman dana tersebut, bendahara pun sangat kecewa karena sampai saat ini anggaran sebesar Rp 212.000.000 tidak sampai ke tangan kami sebagai bendahara, hal ini dapat merusak Reputasi dari bank unit BPDM larat.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak penegak hukum untuk bisa mengusut dugaan mafia perbankan agar hukum bisa perjelas keinginan oleh masyarakat terutama desa teinaman yang sangat jauh dari ibu kota Kabupaten,” harap Bendahara Desa.
Untuk itu, pihak Bank juga harus bertanggung jawab dalam pengiriman dana desa ke rekening pribadi Kepala Desa Teinaman, Boni Kelmaskossu yang berada di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Propinsi Maluku. (E.M)