Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)  Resmi Melaporkan Pelaku Kepolres Gowa

News1057 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|GOWA —Korban kekerasan dalam rumah tangga (Kdrt) yang lagi viral dimedia sosial, An” Irsan (25) yang terjadi di villa Sanjaya blok D1 03 Desa Jenetallasa, Berujung pelaporan polisi, (SPKT) polres Gowa, Tertanggal 20 Juni 2024 dan diantar langsung oleh Ayahnya Saharuddin, Dengan nomor laporan Polisi LP/B/VI/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 20 Juni 2014 Pukul 16.04 wita.

“Dari hasil pantauan satyabhayangkara yang berhasil kami himpun terlihat korban bersama Ayahnya mendatangi Mapolres Gowa guna untuk melaporkan pelaku, Pr” MA” Atas perbuatan nekatnya Terhadap suaminya sendiri Dirumah kediaman villa Sanjaya blok D1 03, Sekitar jam 10.00 malam.

Menurut Ayah korban Saharuddin saat dikonfirmasi awak media di polres Gowa, Mengatakan” Kedatangan kami disini bersama korban untuk melaporkan pelaku” MA” atas perbuatannya terhadap Anak saya yang menurut kami sangat sadis dan memberikan sepenuhnya kepada Polres Gowa untuk memproses sesuai dengan UU yang Berlaku dan tentunya kami dari pihak keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai perbuatan,” Harapnya”

Berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas, Pimpinan redaksi Muh Darwis Dg situju, Meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini polres Gowa untuk memproses pelaku sesuai dengan UU yang berlaku dinegri ini sesuai dengan pasal 44 ayat 1 UU PKDRT Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimksud dalam Pasal 5 huruf (a) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau membayar denda sebesar Rp 15 juta.14 Sep 2023″ Tutupnya”

Pemred: Dsi7

Editor Asmail Tutu