Peran Strategis Kepala Desa Dalam Pusaran Politik Lokal

Uncategorized309 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, –  RDC lakukan kegiatan diskusi bersama kuwu-kuwu Desa se-Kabupaten Cirebon, dengan tema UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Desa atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta diskusi terbuka tersebut di akhiri dengan acara sesi tanya jawab, kegiatan tersebut bertempat di Aula Pasar Centra Batik Trusmi Cirebon (25/06)

Hadir para mama mimi kuwu kurang lebih 220 Kepala desa ( kuwu )  sekabupaten Cirebon, kegiatan tersebut yang di moderatori oleh  Virgiyanti, dan Hany  ( anggota RDC – red ) adapun narasumbernya dari beberapa instansi pemerintahan kabupaten Cirebon serta dari praktisi hukum seperti, Pejabat Bupati (PJ) Drs. H. Wahyu Mijaya, SE, M.Si. yang di wakili H kasinah S.sos, dari anggota dewan perwakilan daerah Cirebon (DPRD) HR. Hasan Basori, SE, M.Si. kepala bagian hukum Setda Cirebon Agung Hariaji, SH, M.PA. dari Akademisi Hukum Tatanegara Dr. Sarip, SH., MH. kepala DPMD Nanan Abdul Manan, S.STP., M.Si.yang diwakili Drs.Nasrul Apandy M.AP, serta ketua Forum Kuwu Kabupaten Cirebon (FKKC) Muali.

H. Kasinah, S.Sos, yang mewakili PJ Bupati Cirebon di dalam forum mengatakan, dengan harapan kuwu di Kabupaten Cirebon Pengganti Antar Waktu (PAW) jangan banyak-banyak, cukup tujuh, karena saat ini PAW kuwu Desa di Kabupaten Cirebon ada tujuh, karena adanya PAW itu akan mempengaruhi jalanya roda pemerintahan desa itu sendiri

H. Kasinah menambahkan, Mengenai peraturan saat ini yang sedang ditunggu adalah usulan Peraturan Pemerintah tentang pasal Pergantian Perangkat atau Pengangkatan Perangkat Desa, yang dulu hanya Kuwu merekomendasikan kepada Camat, tetapi peraturan saat ini yang sedang ditunggu adalah kuwu merekomendasikan perangkat desanya ke bupati. juga penambahan masa jabatan kuwu yang semula enam tahun sekarang menjadi delapan tahun, itu sudah valid dan secara otomatis lembaga lain seperti BPD juga mengikuti dengan masa jabatan delapan tahun

Sementara Muali selaku ketua FKKC Cirebon mengatakan, Terkait Peran penting kuwu terhadap politik lokal, oleh karena itu kuwu tidak boleh menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik, Kuwu tidak boleh menjadi praktis politik, dan untuk peran penting politik lokal adalah bagaimana caranya untuk kemajuan masyarakat itu sendiri,

Dengan revisi perubahan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 ke Perubahan Undang-undang Desa nomor 3 Tahun 2024, kita perlu mengetahui bahwa dengan penambahan masa jabatan Kuwu proses ini bertahun-tahun, mengeluarkan tenaga dan pikiran serta melibatkan beberapa unsur tokoh, sehingga revisi Undang-Undang Desa yang semula Nomor 6 tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024. dan kita tidak boleh jumawah, mudah-mudahan ini bermanfaat bagi kita semua dan desa masyarakat pada umumnya” pungkasnya

Pewarta : Arif prihatin