Maraknya Pencari Telur Ikan, Batkormbawa Ancam dan Caci Maki Wartawan.

Uncategorized215 Dilihat

 

Saumlaki, Satyabhayangkara.co.id – Eksploitasi telur ikan terbang secara berlebihan oleh nelayan Andon di Perairan Seira, Kecamatan Wermaktian menimbulkan konflik antara Kadis Perikanan dengan wartawan, lantaran dikejar dengan pertanyaan. Kamis, (27/06).

Peran serta Kadis Perikanan seharusnya lebih aktif dalam mengatur dan menegakkan regulasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, karena situasi seperti ini tidak hanya berpengaruh terhadap ekosistem laut, tapi juga pada kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam.

Tanggapan masyarakat mengenai kinerja Kepala Dinas Perikanan yang kurang maksimal menjadi sinyal penting bahwa perlu ada perubahan strategi dan pendekatan dalam pengelolaan sumber daya kelautan, termasuk operasi nelayan Andon di Kepulauan Tanimbar. Pembauran antara kepentingan pelestarian lingkungan dengan keberlanjutan ekonomi nelayan harus menjadi prioritas, kadis tidak mampu mengambil langkah konkret untuk melindungi Perairan Seira dan memberdayakan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Sungguh sangat menarik ketika mendengar langsung Penjelasan Kadis Perikanan Kepulauan Tanimbar, Alo Batkormbawa tentang pencabutan status nelayan andon sesuai Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Sepertinya keputusan ini memang telah lama ditunggu-tunggu, terutama untuk memberikan kejelasan hukum dan kewenangannya.

“Berlakunya Peraturan Kementerian Kelautan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, nelayan andon sudah dicabut. Yang punya kewenangan untuk mengurus andon ada pada PSDKP Kepulauan Tanimbar. Kami sudah tidak lagi mengurus Nelayan Andon, yang ada hanya Nelayan biasa,” ungkap Batkormbawa.

Meskipun praktek nelayan Andon telah resmi dihentikan, namun Kadis Perikanan secara diam-diam mengumpulkan para agen Andon dan nelayan di kantornya. Motivasi di balik pertemuan tersebut, menurut kadis, adalah permintaan langsung dari Camat Wermaktian dan seluruh Kepala Desa Seira. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai kesesuaian tindakan kadis dengan kebijakan pemda Kepulauan Tanimbar.

Agenda utama dari kumpulan ini adalah untuk membahas lebih lanjut dari operasi nelayan Andon, meskipun sudah ada kebijakan penarikan. Tindakan kadis perikanan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Penjabat Bupati mungkin tidak mengetahui perihal pertemuan dan kegiatan yang sedang dilakukan.

Ketegangan semakin meningkat ketika Kadis merasa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan wartawan terlalu menekan dan tidak memberi ruang untuk penjelasan yang komprehensif. Suasana ruang kerja yang biasanya tenang berubah menjadi penuh emosi, dengan nada suara yang meninggi dari kedua belah pihak. Reaksi Kadis yang akhirnya geram dengan situasi tersebut menunjukkan betapa situasi ini sudah berada di luar batasan kesabaran.

Insiden ini meninggalkan dampak yang signifikan bagi citra Kadis dan kebijakan yang sedang dijalankan. Gambaran tentang keributan yang tidak terkendali di ruang kerja Kadis menjadi konsumsi publik, yang berpotensi merusak reputasi dan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang sedang diusahakan. Publik mulai mempertanyakan kemampuan Kadis Perikanan dalam mengelola situasi bawah tekanan serta efektivitas dari kebijakan yang diterapkannya.

Sang kadis itu mengancam wartawan dan melempar wartawan dengan aqua botol, bahkan mencaci maki wartawan karena luapan emosi yang tidak dikontrol akibat wartawan memberikan pertanyaan ke kadis terkait dirinya mengumpulkan para nelayan dan agen andon di kantor dinas perikanan. “Ada apa dibalik ini ? Diduga, ini konspirasi jahat yang dimainkan jika kadis tidak terlibat, harusnya menjawab dengan baik bukan mencaci maki dan mengancam”.

Dampak negatif dari tindakan sang kadis perikanan ini tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi target langsung, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi pemerintah daerah di mata publik dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat pemerintah. Oleh karena itu, proses pelaporan ke Aparat Penegak Hukum dilakukan untuk tidak hanya sebagai tindakan formil, tapi sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa tindak tanduk tidak beretika oleh kadis perikanan mendapat penanganan yang serius.

Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar diminta untuk evaluasi tindakan tidak etis yang dilakukan oleh kepala dinas perikanan yang tidak hanya merugikan citra dari instansi yang dipimpinnya tetapi juga memperburuk hubungan antara pemerintah dan media. Kondisi ini, jika dibiarkan, dapat menghalangi proses penyebaran informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (B.A.J.K)