Transparansi Anggaran Bumdes Bina Usaha Mandiri Dipertanyakan, 2 Pengurus Malah Mundur

News485 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Kejanggalan demi kejanggalan dalam Program Bumdes Bina Usaha Mandiri Desa Setu, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 kini semakin terbuka. Penggunaan anggaran yang tidak transparan dan ketidakadilan dalam pengelolaannya menjadi sorotan publik.

Pemberitaan sebelumnya telah mengungkap bahwa dana sebesar 40 juta rupiah untuk program UMK dan 60 juta rupiah untuk usaha Brilink tidak dikelola dengan maksimal. Selain itu, munculnya surat kuasa atas nama Aad Tabroni, pengawas Bumdes Usaha Mandiri, memperkuat indikasi adanya penyimpangan yang berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Update terbaru oleh Satyabhayangkara.com mengungkapkan lebih banyak ketidakberesan. Dalam penelusuran terkait Bumdes Bina Usaha Mandiri Desa Setu Wetan, ditemukan bahwa pengelolaan dana penuh ketimpangan. Bendahara Bumdes, Soviana, yang ditemui pada Minggu, 30 Juni 2024, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan uang Bumdes sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

“Pencairan pertama sampai pencairan ketiga saya hanya sebatas dimintai tanda tangan saja. Uang sepenuhnya dipegang oleh Andi, Ketua Bumdes. Saya tidak pernah memegang uang yang seharusnya dikelola sesuai porsi kerja saya bahkan untuk rekeningnya sendiri  tidak dipegang oleh saya,” tutur Soviana kepada tim liputan media ini

Lebih lanjut, Soviana merasa terpojokkan terkait beredarnya surat kuasa yang ditandatangani tanpa sepengetahuannya. “Terkait surat kuasa yang beredar, saya justru disudutkan. Saya tidak tahu menahu mengenai uang Bumdes, bahkan buku tabungan pun dipegang oleh Ketua Bumdes,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Andi selaku Ketua Bumdes Usaha Mandiri belum memberikan keterangan resmi kepada media satyabhayangkara.com

Pewarta : Arif prihatin