SATYA BHAYANGKARA| BULUKUMBA — Miris Pengurusan Penerbitan SIM Hilang Yang Di lengkapi Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat di duga tidak sesuai dengan aturan dan banyak kongkalikong nya .
Salah satu Masyarakat yang kehilangan SIM telah mengajukan penerbitan SIM baru yang hilang tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku.udin Karim salah satu dari lembaga Pati menyampaikan ke media bahwa aturan pengurusan SIM di lingkup polres Bulukumba di duga tidak sesuai dengan aturan Bulukumba.2/7/24
“Sebelumnya Ahmad dimintai pembayaran 150.000 Rp dari salah satu oknum polisi di penerbitan SIM namun setelah di kroscek ternyata pembayaran cuma rp80.000, lanjut di pengurusan psikologi dimintai pembayaran 135 dengan kesehatan, sedangkan resi yang diberikan oleh pihak salah satu oknum tidak ada tercantum adanya biaya pembayaran psikologi rp100.000 dan kesehatan sebanyak 35000 Rp harusnya transparan terkait pembayaran keseluruhan dan oknum itu mengatakan terserah kita mau urus atau tidak”ucapnya
Di aturan kapolri sudah jelas di atur dalam
Di aturan kapolri sudah jelas di atur dala pasal 6 ayat 2 dan 3 pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat ijin mengemudi, adapun persyaratannya surat kehilangan dari kantor polisi terdekat dari polsek atau polres
-Fotokopi SIM yang hilang (jika ada) dua -Fotokopi KTP asli dan
. KTP asli
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, tidak secara terpisah psikologi dan kesehatan harus di bayar.tutur Udin
Dan dijelaskan biaya penerbitan SIM rusak atau hilang
1. SIM A :Rp 80.000
2. SIM B1 :Rp 80.000
3. SIM BII:Rp.80.000
4. SIM C : RP.75.000
5.SIM CI : Rp.75.000
6. SIM CII : Rp.75.000
7. SIM D : Rp.30.000
8. SIM D I : Rp30.000
Inilah yang buat orang terkadang berpikir apa bila mau mengurus SIM dikarenakan penerbitan SIM hilang dan SIM baru di persyaratan administrasi nya sama masalah psikologi dan kesehatan “tutup Udin
BULUKUMBA — Miris Pengurusan Penerbitan SIM Hilang Yang Di lengkapi Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat di duga tidak sesuai dengan aturan dan banyak kongkalikong nya .
Salah masyarakat yang kehilangan SIM telah mengajukan penerbitan SIM baru yang hilang tidak sesuai dengan aturan UU yang berlaku.udin Karim salah satu dari lembaga Pati menyampaikan ke media bahwa aturan pengurusan SIM di lingkup polres Bulukumba di duga tidak sesuai dengan aturan Bulukumba.2/7/24
“Sebelumnya Ahmad dimintai pembayaran 150.000 Rp dari salah satu oknum polisi di penerbitan SIM namun setelah di kroscek ternyata pembayaran cuma rp80.000, lanjut di pengurusan psikologi dimintai pembayaran 135 dengan kesehatan, sedangkan resi yang diberikan oleh pihak salah satu oknum tidak ada tercantum adanya biaya pembayaran psikologi rp100.000 dan kesehatan sebanyak 35000 Rp harusnya transparan terkait pembayaran keseluruhan dan oknum itu mengatakan terserah kita mau urus atau tidak”ucapnya
Di aturan kapolri sudah jelas di atur dalam pasal 6 ayat 2 dan 3 pada peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat ijin mengemudi, adapun persyaratannya surat kehilangan dari kantor polisi terdekat dari polsek atau polres
-Fotokopi SIM yang hilang (jika ada) dua -Fotokopi KTP asli dan
. KTP asli
-Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, tidak secara terpisah psikologi dan kesehatan harus di bayar.tutur Udin
Dan dijelaskan biaya penerbitan SIM rusak atau hilang
1. SIM A :Rp 80.000
2. SIM B1 :Rp 80.000
3. SIM BII:Rp.80.000
4. SIM C : RP.75.000
5.SIM CI : Rp.75.000
6. SIM CII : Rp.75.000
7. SIM D : Rp.30.000
8. SIM D I : Rp30.000
Inilah yang buat orang terkadang berpikir apa bila mau mengurus SIM dikarenakan penerbitan SIM hilang dan SIM baru di persyaratan administrasi nya sama masalah psikologi dan kesehatan “tutup Udin