Saumlaki, Satya Bayangkara.co.id.Kepala Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Saumlaki Rodrieggo Diaz mengemukakan pendapatnya terkait informasi atau pernyataan yang disampaikan oleh H. Mubarok selaku Pembeli Besi Tua dari Madura melalui pemberitaan di beberapa media arus utama.
Menurut Rodrieggo, sosok Mubarok ini tidak hanya membuat kericuhan tetapi juga mengenyampingkan aturan dan aspek keselamatan yang diusulkan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Saumlaki terkait penarikan Kapal Ex Tanimbar Bahari.
“Mubarok sendiri yang menyatakan bahwa dirinya di persulit oleh pihak UPP Saumlaki dalam pengurusan izin untuk memberangkatkan Ex Kapal Tanimbar Bahari, sedangkan dirinya sendiri tidak memperdulikan aturan dan aspek keselamatan dan hanya menginginkan kemauan, tujuan serta keuntungannya sendiri,” jelas Diaz
Diaz mengungkapkan, ada beberapa permintaan dari pihaknya yakni Kantor UPP Kelas II Saumlaki yang disampaikan langsung olehnya selaku Kepala UPP Kelas II Saumlaki kepada Mubarok sendiri yang datang bersama Nahkoda kapal Tugboat (TB) Penerus beserta beberapa Rekan Media dan beberapa orang yang lain dalam Pertemuan yang di gelar di ruang rapat Kantor UPP Kelas II Saumlaki pada Senin, 24 Juni 2024.
Perihal permintaan yang dimaksud, yakni Survey dari BKI “Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)” dan Survey dari Marine Inspector Type A dari Kantor KSOP Kelas I Ambon. Mubarok yang dari awal hingga akhir sudah dengan keadaan emosi dan selalu dimarahi serta membentak Kepala Kantor UPP Saumlaki, selalu di tanggapi dingin serta diberikan penjelasan sesuai aturan UU 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, tentang Aspek Keselamatan Kapal dan Muatan yang harus di lengkapi.
Dalam pertemuan tersebut pula Diaz sempat disuguhi dengan Berita Acara Hasil Survey oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Cabang Ambon berupa file yang terdapat di ponsel miliknya yang diserahkan oleh Mubarok, namun Rodrieggo menegaskan bahwa Kantor UPP Kelas II Saumlaki tidak pernah menerima tembusan sejak Berita Acara tersebut terbitkan.
Baca Juga Kunjungi Polsek Tansel dan Cek Asrama Anggota Ini Kata Kapolda
“Terkait tembusnya Berita Acara Hasil Survey BKI, kami atas nama Kantor UPP Kelas II Saumlaki belum menerimanya”. – ungkap Rodrieggo
Diaz meminta kepada Mubarok untuk dapat memberikan salinan Berita Acara tersebut berupa Copyan, namun tidak diberikan. Oleh karena itu dirinya hanya mendokumentasikan berupa Foto melalui Handpone miliknya, agar apabila terjadi perubahan maka Kantor UPP Saumlaki dapat mengetahui dan memeriksa keaslian Dokumen tersebut nantinya.
Setelah dibaca dan diteliti, Rodrieggo menjelaskan Berita Acara tersebut menyebutkan Kondisi pemeriksaan secara Visual oleh Surveyor BKI, dimana banyak Bagian yang menerangkan tentang keadaan Bangkai atau Kerangka Kapal Ex Tanimbar Bahari tersebut dengan keadaan sudah Korosi, keropos di banyak tempat. Maka dari itu, dirinya dengan tegas berkesimpulan bahwa kondisi dari Ex Kapal Tanimbar Bahari tidak layak, dan dibutuhkan Marine Inspector untuk melakukan Pengecekan guna lebih memastikan Kelaik Laut Kerangka Kapal tersebut sebelum nantinya dapat di tarik atau di gandeng oleh TB Penerus sesuai tujuan dan nencana Mubarok.
Setelah itu, Diaz menambahkan bahwa diduga ada indikasi lain dari pihak Mubarok sehingga dirinya ingin mengubah rencana untuk menarik Kapal Ex Tanimbar Bahari ke Surabaya. Entah motifnya apa?,. Selain mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari Besi Tua Kerangka Kapal EX Tanimbar Bahari tersebut atau bisa jadi Mubarok melakukan modifikasi ulang bangkai kapal atau kerangka Kapal Ex tersebut beroperasi kembali layaknya sebuah kapal.
Tak hanya itu, aksi dan ego Mubarok ini, ditambah lagi dengan pihak-pihak yang tak berkapasitas yang dipakai Mubarok untuk selalu memaksa dan meneror Kantor UPP Kelas II Saumlaki untuk memuluskan ambisinya tanpa memperhatikan data-data terkait Kapal Ek Tanimbar Bahari, antara lain :
Baca Juga Safitri Malik Soulisa Kunci Rekomendasi Partai Gelora
1. Dokumen Kerangka Kapal Ex Tanimbar Bahari telah dihapus oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023
2. Telah diberikan Ijin Lingkup untuk melakukan Pemotongan Kerangka Kapal oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten KKT Tahun 2023
3. Telah Diberikan Ijin Pemotongan Kapal / Scrub oleh Kepala Kantor UPP Saumlaki Tahun 2023
4. Telah Dilakukan Pemotongan pada Kapal Ex Tanimbar Bahari Tahun 2023 setelah ijin2 tersebut di keluarkan, sebelum di beli oleh Mubarak dan Mubarak Mengganti rencana Awal Pemotongan yang telah berjalan di Area DLKP/DLKR Pelabuhan Saumlaki dengan Menarik / Menggandeng TB Penerus ke Surabaya untuk Pemotongan.
“Pada prinsipnya, kita tidak diharuskan selama syarat dan ketentuan yang sudah kita sampaikan itu dapat dipenuhi. Tetapi pada intinya kita tetap mengutamakan aturan dan keselamatan”. Tandas Diaz. ( E. M )