Saumlaki, Satyabhayangkara.co.id – Menyikapi manuver politik Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Pieterson Rangkoratat yang telah berafiliasi dengan beberapa Partai Polotik, Ongker Batmomolin minta Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Tanimbar untuk segera laporkan Pelanggaran Kode Etik ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rabu, (17/07).
Menurut Ongker, kita sudah jenuh bahkan malas lihat tindak tanduk Pj Bupati di media sosial yg berseliweran sana sini sebagai bakal calon bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ini bukan lagi dugaan Pelanggaran Kode Etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tapi benar-benar telah menampakkan dirinya sebagai politisi yang telah ikut terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan partai politik.
Hal ini terbukti dengan telah beredar luasnya berbagai foto dan vidio keterlibatan Pj. Bupati KKT, Pieterson Rangkoratat dalam pertemuan-pertemuan bersama para petinggi partai politik di Provinsi Maluku beberapa waktu lalu.
Sebut saja berpose dengan Ketua DPW PAN Propinsi Maluku dan Ketua DPD PAN KKT, Ketua DPC PKB KKT bahkan hadir dalam kegiatan Partai Gerindra sebagai peserta Fit and Proper Tes yang foto dan videonya beredar luas. Beliau itu ASN aktif loh, lalu ketemuan dengan pimpinan partai ini apa hubungannya dengan pembangunan di Tanimbar? Apakah urusan proyek atau apa ya? Tanya Ongker jengkel.
“Dari kemarin-kemarin kan sudah ada banyak berita terkait keikutsertaan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat dalam berbagai manuver politiknya. Harusnya ada sikap tegas Bawaslu terhadap kasus dan informasi ini (dugaan politik praktis Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat -red),” jelas Ongker
Ditegaskan bahwa memang benar Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terhadap segala kegiatan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar dalam berbagai acara Partai Politik. Namun yang pasti, hadir atau tidaknya Piterson Rangkoratat dalam kapasitas sebagai ASN dengan jabatan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar harus dipanggil Bawaslu. Jika terbukti melanggar kode etik ASN maka Bawaslu hendaknya segera melaporkan ke KASN. Yang mana, berdasarkan edaran Mendagri Nomor : 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024. Bahwa semua Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali kota harus mengundurkan diri dari jabatannya jika menjadi peserta Pilkada 2024. “Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa calon gubernur, bupati, wali kota, dan wakilnya harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak berstatus penjabat gubernur, bupati, dan wali kota”. Paling lambatnya pada hari ini, dengan kurung waktu 40 hari sebelum proses pendaftaran Bacakada ke KPUD.
“Bawaslu KKT kan belum mendapat penjelasan terkait dengan itu (maksud kehadiran Pj Bupati di acara Partai Politik itu, red). Tentu saja setiap informasi yang masuk menjadi dasar dalam menentukan sikap (Bawaslu), yang selanjutnya (ketika dilaporkan) menjadi dasar bagi KASN dalam memberikan penilaian,” sambungnya.
Namun sebaliknya jika klarifikasi kehadiran Pj Bupati Kepulauan Tanimbar itu tidak disampaikan Piterson Rangkoratat, maka tentu saja Bawaslu bebas menafsirkan maksud kegiatan tersebut. Nantinya KASN yang menilai, apakah kehadiran Piterson Rangkoratat dalam acara Partai Politik itu masuk pelanggaran kode etik netralitas (ASN) atau tidak.
“Tugas Bawaslu memanggilnya guna mengklarifikasi apakah benar Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat hadir dalam acara itu, dalam rangka apa, dan dalam kapasitanya sebagai apa. Tentu hasil klarifikasi itulah yang menjadi bahan Bawaslu untuk melakukan kajian apakah itu bentuk pelanggran kode etik atau tidak,” terang Ongker
“Bawaslu kan sebenarnya sudah sering mengingatkan perihal netralitas kepada semua kepala daerah. Termasuk kepada Penjabat Bupati, Walikota hingga Gubernur. Namun kenyataannya, masih saja ada pejabat yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Saya kira soal netralitas semua Pj Bupati, Walikota Gubernur sudah final, dan tidak perlu lagi sampaikan, karena mereka sudah faham,” ucap Ongker
Untuk itu Batmomolin minta Bawaslu Kepulauan Tanimbar untuk segera memanggil, menyelidiki dan meminta klarifikasi Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat soal afiliasinya dengan beberapa partai politik dan jika ditemukan pelanggaran kode etik ASN maka segera laporkan ke KASN agar masyarakat Tanimbar tidak ditipu dengan gaya kamuflase Pj Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat.
Dirinya juga meminta Bawaslu Kepulauan Tanimbar agar berani bertindak tanpa pandang buluh sehingga “Tagline Bawaslu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” bisa terwujud di Bumi Duan dan Lolat ini. (B.A.J.K)