Saumlaki, Satya Bayangkara.co.id. Sejumlah Tokoh masyarakat dan warga Desa Teinaman Memohon kepada, Tipikor Dan Kejaksaan KKT Tetapkan Kades Teinaman Boni Kelmaskosu Sebagai Tersangka Kasus korupsi penyelewengan dana desa. 18/07/2024.
Kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa. Pasal 26 ayat (4 ) UU tersebut menyebutkan bahwa kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Dari pantauan ICW, teridentifikasi tujuh bentuk korupsi yang umumnya pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, Mark up, laporan fiktif, pemotongan anggaran dan suap.
Tujuh bentuk korupsi tersebut lima titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa. Lima titik rawan tersebut adalah pada: 1. proses perencanaan; 2. proses pertanggungjawaban; 3. proses monitoring dan evaluasi; 4. proses pelaksanaan; dan 5. proses pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa.
Sedangkan modus korupsi yang berhasil terpantau antara lain.
1. Membuat rancangan anggaran Biaya di atas harga pasar.
2. Mempertanggngjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
3. Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan.
4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten
5. Membuat perjalanan dinas fiktif kepala desa atau jajarannya.
6. Pengelembungan ( Mark Up ) honorarium perangkat desa.
7. Pengelembungan ( Mark Up) pembayaran alat tulis kantor.
8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
9. Pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi.
10. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa.
11. Melakukan permainan ( kongkalikong ) dalam proyek yang didanai dana desa.
12. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Faktor penyebab korupsi dana desa beragam. Faktor paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dan terlibat aktif dalam perencanaan dan pengelolaan pada praktiknya banyak dibatasi. padahal, pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa. pelibatan masyarakat ini menjadi faktor paling dasar karena masyarakat desa lah yang mengetahui kebutuhan desa dan secara langsung menyaksikan bagaimana pembangunan di desa.
Faktor kedua adalah terbatasnya kompetensi kepala desa Teinaman Boni Kelmaskosu dan perangkat desa, keterbatasan ini khususnya mengenai teknis pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa, dan penyusunan pertanggungjawaban keuangan desa.
Faktor ketiga adalah Kepala Desa Teinaman Boni Kelmaskosu, tidak optimalnya lembaga – lembaga desa yang baik secara langsung maupun tidak memainkan peran penting dalam pemberdayaan masyarakat dan demokrasi tingkat desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lainnya tutupnya ( Masela. E )