SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Indonesia Harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional telah diwujudkan melalui penetapan Fatwa Hukum yang bersejarah.
Setelah sebelumnya (23/2), Pemerintah Indonesia menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional, Jumat lalu (19/7) Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” tegas Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi. Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ungkap Retno, mengelaborasi pernyataan Pemerintah yang sebelumnya (20/7) disampaikan melalui akun X Kementerian Luar Negeri.
Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina. Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” Retno menggarisbawahi.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.
Oleh karenanya, Retno kembali menegaskan, “Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami Wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah.”
Secara paralel, Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina.
Sumber: Kementerian Luar Negeri RI
Pewarta : Arif prihatin