Dukung Kemajuan Pertanian Dan Pemerintah Desa Wowonda Serah Terimakan Mesin Pengolahan Multi Guna

News482 Dilihat

 

Saumlaki, Satya Bayangkara.co.id. Dalam rangka mendukung
kegiatan pertanian di Desa Wowonda, Pemerintah Desa Wowonda melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa menyerahka mesin pengolahan multi guna kepada Kelompok Tani di Desa Wowonda. Kegiatan serah terima dilaksanakan di Pendopo Kantor Desa Wowonda pada Senin (29/07/2024).

Menurut profil Desa Wowonda, hampir 90 persen masyarakat di Desa Wowonda berprofesi sebagai buruh tani maupun petani. Selain berprofesi sebagai buruh tani dan petani, masyarakat Desa Wowonda sebagai . Hal inilah yang menjadi dasar bagi Pemerintah Desa dalam melakukan kegiatan pengadaan barang tersebut.

Ketua Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengungkapkan bahwa pengadaan Mesin Pengolahan Multi Guna Pertanian ini merupakan hasil pengadaan dari Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024, tepatnya pada Sub Bidang Pertanian dengan Peningkatan Tanaman Pangan Alat Produksi Pengelolaan.

Tercatat di Desa Wowonda terdapat ( 1 )Kelompok Tani di Desa Wowonda. Kelompok Tani tersebut ialah Subur Makmur, Pondok Tani, Karya Tani, Dan Serah terima mesin Tersebut mengundang Ketua masing-masing Kelompok Tani serta Dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa Wowonda.

Kades menyampaikan harapannya bahwa dengan diserahkannya mesin tersebut bisa bermanfaat bagi Kelompok Tani di Desa Wowonda , Kades juga berpesan kepada Ketua Kelompok Tani untuk bersedia merawat dengan baik, pasalnya mesin tersebut merupakan Aset Desa yang harus tetap di jaga keutuhannya.

Sesaat setelah sambutan Kepala Desa selesai menambahkan bahwa dengan adanya perhatian Pemerintah Desa Wowonda terhadap kemajuan pertanian di Desa Wowonda khususnya kepada Kelompok Tani, diharapkan secara kelembagaan Kelompok Tani dapat menjadi lebih baik dan mampu berkontribusi untuk para petani di Desa Wowonda.

Sebelum diserahkan, KADES membacakan Berita Acara Serah Terima Hak Pakai Aset Desa dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Setelah ditanda tangani masing-masing pihak, penyerahan dilakukan disertai dengan dokumentasi. Tutupnya ( Masela E )