SATYA BHAYANGKARA GOWA — Harga Pupuk Subsidi Di Kecamatan Biringbulu Desa Lembangloe dijual di atas harga Eceran Tertinggi (HET) hal itu jelas melanggar aturan yang telah diatur pemerintah.
Sebagaimana HET pupuk bersubsidi diatur oleh Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) 734/2022. HET pupuk subsidi tahun ini ditentukan Rp 2.250 per kilogram untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kilogram pupuk NPK, dan Rp 3.300 per kilogram untuk pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Berdasarkan pantauan Wartawan media Faktual.net beberapa hari yang lalu menemukan bahwa beberapa kelompok Tani menjual Pupuk Subsidi dengan harga tidak wajar.
Sementara itu salah satu Masyarakat Desa Lembangloe yang tidak ingin disebutkan namanya saat di temui Disusun Kampung Berua Mengatakan, Empat kelompok Tani yang ada di Desa Lembangloe semuanya menjual di atas harga 150 dan 170 Ribu.
“Benar harga pupuk disini bervariasi harganya, di atas harga 150 ribu. Dan semua kelompok tani di bawah naungan H.Maman rata-rata menjual harga segitu salah satunya kelompoknya H.Seha”, ucap salah satu warga yang tidak ingin di sebutkan namanya.
Di tempat yang terpisah juga warga desa Lembangloe menyampaikan keluhannya terdapat mahalnya harga pupuk 145/ Jenis urea dan phokah 150 per sak
Sementara itu H.maman selaku Distributor untuk Daerah Desa Parangloe Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa mengatakan, mohon maaf saya tidak Sempat turun kirim saja Nomor Rekening ta”, ucapnya Dengan Singkat.
Timred