SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, – Pengurus Srikandi Tingkat DPN, DPD hingga pengurus Srikandi tingkat kecamatan kabupaten Bulukumba, kini dapat tindakan teguran dari sekjend LPBB DPN (Dewan Pimpinan Nasional) mengenai beberapa pemberitaan yang pengurus Srikandi ucapkan di media sosial pada soal banyaknya narkotika yang diamankan oleh petugas kepolisian Nunukan hingga pada tegas dugaan Diskriminasi.
Andank Syam Sekjend LPBB mengungkapkan” soal penangkapan Wanita TKI dari negara Malaysia ke negara Indonesia Kab. Nunukan di pos pemeriksaan X-Bea Cukai pelabuhan Tunon Taka jalan Tien Sueharto, Kab.Nunukan, Prov. Kaltra pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2024 , kami dari pengurus LPBB memang menerima laporan aduan untuk dilakukan perdampingan.
“namun setelah membaca dan mengamati angkat bicara dipemberitaan yang dilakukan oleh pengurus kami bidang Perlindungan Perempuan dan anak dibawah umur, soal berat barang narkotika dari 5 Gram dan berat 213,64 Gram, tentunya kami mengamati hasil angkat bicara pengurus kami, dan juga pada proses pengamatan berkas yang dilampirkan pengadu kepada organisasi LPBB yang juga nampak foto administrasi kepolisian Nunukan pada pemberitahuan penangkapan yang nampak pada beberapa pemberitaan.
Sekjend LPBB Andank Syam yang sering disapa Andank menambahkan”Melihat pada berkas copyan pengadu kepada pengurus Srikandi LPBB, yaitu copyan berkas pemberitahuan penangkapan yang diterima keluarga Tersangka, Srikandi LPBB DPN, DPD Bulukumba dan DPC Kecamatan harus meneliti tulisan yang dituangkan pada administrasi kepolisian Nunukan, dengan tulisan yang bunyinya:
Telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan pada tanggal 17 Juli 2024, karena melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum. Menawarkan untuk dijual,menjual,membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol 1 jenis sabu seberat melebihi 5 Gram tanpa ijin Mentri kesehatan RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Thn 2009 tentang narkotika yang terjadi dipos pemeriksaan X-Ray Bea Cukai pelabuhan Tunon Taka, Jl. Tien Sueharto, Kel.Nunukan Timur, Kec.Nunukan, Kab.Nunukan, Prov Kaltra. Pada hari Rabu, Tanggal 17 Juli 2024. Sekitar pukul 12:34 WITA.
“ soal tumpang tindih berat narkotika saya rasa pengurus Srikandi LPBB melirik berita acara pemeriksaan pemberitahuan penangkapan yang bunyinya melebihi 5 Geram tanpa ijin Mentri kesehatan RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Thn 2009. “Pemeriksa polisi nunukan menciplak buku undang-undang ketetapan narkotika dan bukan bahwa tersangka membawa 5 Gram dan direkayasa menjadi 213,64 Gram”. Tutup Sekjend LPBB.
Andank kembali mengungkapkan, “dalam hal ini saya selaku Sekjend LPBB” terkait ketidak ketelitian pengurus Srikandi LPBB ditingkat DPN hingga tingkat kecamatan alamat perkara yang dituju pada pengurus Kab. Bulukumba akan saya surati agar masalah ini akan dibawah pada Mahkamah keorganisasian terkait hal-hal yang perlu dikritik. Tutup Andank.
Pewarta : Ardianto