Inilah Penjelasan Kabid Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Terkait Keluhan Masyarakat Tentang UHC

News312 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, – Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;

Kedua, setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; dan

Ketiga, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.Sesuai dengan dasar hukum Jaminan Kesehatan, termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 28 H

Atas dasar itu, maka diterbitkan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang salah satu programnya adalah JKN, yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Program jaminan sosial menurut Undang-Undang tersebut meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Selanjutnya, dasar hukum adanya Jaminan Kesehatan juga tertuang dalam Undang-Undang Tahun 1945 Pasal 34 yaitu :

Pertama, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara;

Kedua, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; dan

Ketiga, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Kekosongan kuota Universal Health Coverage (UHC) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan PBI di Kabupaten Cirebon telah membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan layanan jaminan kesehatan tersebut.

Dulu proses UHC untuk warga kurang mampu bisa diurus tanpa mesti masuk DTKS. Tapi, sekarang tidak seperti itu. Harus masuk DTKS. “Yang seperti ini, kita tidak bisa bantu. Sementara untuk proses masuk DTKS itu tidak mudah. Lama. Harus verifikasi data dulu. Tidak bisa langsung ujug-ujug. Karena ada tahapannya” tutur beberapa warga kabupaten Cirebon menirukan ucapan petugas SLRT Dinsos kabupaten Cirebon

Kita juga menekankan kepada dinas terkait, perlunya transparansi dalam alokasi kuota UHC untuk menjamin bahwa bantuan tersebut tepat sasaran. Kita perlu tahu berapa kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjangkau orang-orang yang membutuhkan”harap mereka

Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat Tim liputan media ini coba temui kepala bidang linjamsos Edi Jubaedi di ruangan kerjanya, Rabu ( 14/08/2024 ) pukul 14:30 wib

Kuota BPJS APBD kemarin masih kosong. Kami masih pemadanan data. Kami masih bekerja, supaya bisa segera melayani masyarakat. Masih dikerjakan”kata Edi

Kita butuh dukungan dari beberapa dinas terkait seperti bapelitbangda, dinas kesehatan, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, dinas KB dan lain sebagainya, bahkan pj bupati sendiri ikut terjun langsung dalam upaya menanggulangi masalah ini ” terangnya

Edi menambahkan,”Alhamdulillah, Sekarang masyarakat sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan Universal Health Coverage ( UHC ) walaupun masih dalam batasan tertentu ( harus terdata di DTKS )

Intinya kita tidak berdiam diri, kita tetap berusaha semaksimal mungkin untuk bisa kembali memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat kabupaten Cirebon khususnya dalam bidang kesehatan” pungkasnya

Pewarta : Arif prihatin