Saumlaki, Satya Bhayangkara.co.id. Terkadang jabatan sehingga membuat seseorang lupa diri, apalagi membuat hal-hal yang semestinya tidak perlu untuk di perbuat, hal tersebut dikarenakan orang tersebut merupakan orang terpandang atau termuka di negerinya.15/08/2024.
Kini beredar kabar bahwa salah satu kades pada Kecamatan Wuarlabobar Kabupaten Kepulauan Tanimbar yakni kades Teinaman Boni Kelmaskosu, telah melakukan hal yang tidak senonoh ( perselingkuhan ) sehingga membuat geger masyarakat Desa Teinaman.
Perselingkuhan Kades Teinaman Boni Kelmaskosu ini diduga dengan salah satu pemudi di bawah umur yang berasal dari Desa Labobar berinisial DM, hal ini membuat masyarakat Desa Teinaman merasa minder pasalnya perbuatan kades Boni Kelmaskosu sudah mencoreng nama baik Desa apalagi status kades adalah pemangku adat tinggi di desa dengan secara otomatis kasus-kasus atau persoalan yang terjadi di Desa tidak akan lagi bisa di tangani oleh kades dikarenakan kades telah memberikan contoh yang salah kepada masyarakat Desa Teinaman.
Menurut informasi, kades teinaman boni Kelmaskosu telah diperiksa oleh pihak inspektorat atau di BAP dan pemdes juga sudah menandatangani BAP, tinggal menunggu penandatanganan dari sekertaris baru serta mantan bendahara, maka secara langsung laporan akan dibawah ke inspektorat kemudian di teruskan kepada pihak kejaksaan.
Di sisi lain juga informasi yang Aberedar kuat menyebabkan bahwa memang kades telah melakukan hal yang tindakan tidak senonoh ( selingkuh ) kemudian sudah ada didalam laporan hasil pemeriksaan ( LHP ) dari pihak inspektorat, jika benar maka yang bersangkutan dalam hal ini kades teinaman boni Kelmaskosu terancam di berhentikan dari jabatan kades berdasarkan Undang-Undang ( UU ) nomor 6 pasal 52 ayat 1 dan 2, tutupnya ( Masela E )