SATYA BHAYANGKARA | KABUPATEN CIREBON, -Kinerja Dinas P2BMI Kabupaten Cirebon/Kota baru-baru ini perlu di sorot tajam.Sorotan yang kritis dan fokus terhadap ketegasan baik pengawasan dan pembinaan harus mencakup seluruh tingkatan,dari mulai tingkat perizinan,Legalitas,Sang Pemilik BLK atau Perusahan tidak hanya di buktikan oleh data Bay name Bay Adress ( BNBA ) saja, itu pun harus perlu di uji tentang kebenarannya.
Edukasi yang terbaik untuk masyarakat dari pemerintah sangat di perlukan.kajian regulasi sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku dan harus melibatkan beberapa elemen,termasuk Masyarakat,organisasi masyarakat ( ormas ) Lembaga swadya masyarakat ( LSM ) serta praktisi hukum.kepedulian regulasi terhadap kinerja dinas,P2BMI,Dinas ketenagakerjaan ( Disnaker ) serta Dinas yang menaungi Calon Pekerja Migran Indonesi ( CPMI ) dan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) sangat penting,karena masih banyak kekeliruan dalam Pengelolaan BLK/LPK atau Perusahaan serta bimbingan dan Pengawasan ( Binwas ) harus diperketat.Kekeliruan-kekeliruan ini harus segera di sikapi dan di tindaklanjuti dengan sungguh-sungguh.
Kinerja P2BMI dan Dinas ketenaga kerjaan ( Disnaker ) kerap keliru dan berkutat disitu – situ saja
Persoalan kinerja Dinas P2BMI dan Dinasker patut di pertanyakan dan perlu di sikapi karena masih banyak sekali permasalahan yang merugikan masyarakat khususnya CPMI terkait persoalan Calon tenaga kerja, baik yang masih ada di BLK ataupun yang ada di perusahaan atau PT di karenakan masih banyak kekeliruan.Contohnya,pihak BLK mengiming-imingi berangkat cepat,membuat paspor,hapus data lama,manipulasi data,pihak pemilik PT tidak mendaftarkan asuransi ketenaga kerjaanya,serta menahah Dokumen asli,Dinas kerap lengah atau mengabaikan dalam pengawasan kebijakan yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan kerugian terhadap Masyarakat dan pemasukan pajak negara.
Solusi Untuk Menangani Penyalahgunaan atau Pembodohan publik
1.Peningkatan ketegasan dan transparansi dan Akuntabilitas:Dinas P2BMI dan pihak terkait harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan secara terbuka dan dapat di akses oleh masyarakat.
2.Pengawasan yang ketat:Pengawasan Terhadap BLK/LPK atau perusahaan yang in prosedural.Dinas P2BMI harus menjalankan tugasnya lebih ketat dan indepeden serta menerapkan sistem yang handal tidak ada celah untuk penyalagunaan atau pembodohan terhadap CPMI.
3.Sanksi yang tegas:Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelangaran yang di lakukan oleh BLK/LPK atau perusahaan yang terbukti harus di laporkan kepada pihak-pihak terkait dan pelangar atau pelaku harus di berikan sanksi yang sesuai untuk memberikan efek jera.
4.parsitipasi masyarakat harus di libatkan dalam proses pengawasan terhadap penyedia BLK/LPK atau Perusahan sebagai dasar control standar idialisme.Dengan partisipasi aktif masyarakat,potensi penyalahgunaan dapat di minimalkan.
Dengan beberapa solusi dan langka-langkah ini di harapkan pengawasan dan pembinaan terhadap BLK/LPK atau Perusahaan yang menampung CPMI dapat berjalan dengan baik,transparan,dan akuntabel,sehinga dapat menghindari indikasi yang berpotensi merugikan Masyarakat,Calaon Tenaga Kerja Migran Indonesia ( CPMI ) dan Pemasukan negara.
Padahal sudah jelas dalam perpres nomor 90 tahun 2019 Fungsi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) adalah:
1.Pelaksanan di bidang penempatan dan perlindungan pekerja migran indonesia.
2.Pelaksanaan pelayanan dan perlindungan pekerja migran indonesia.
3.Penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan pekerja migran indonesia.
4.Penyelenggara pelayanan penempatan.
5.Pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial.
6.Pemenuhan hak pekerja migran indonesia.
7.Pelaksanaan verifikasi dokumen pekerja migran indonesia.
8.Pelaksanaan penempatan pekerja migran indonesia atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi pekerja migran indonesia atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan.
9.Pengusulan pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran indonesia kepada mentri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran indonesia.
10.Pelaksanaan perlindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan perwakilan Republik indonesia di negara tujuan penempatan.
11.Pelaksanaan Fasilitasi,rehabilitasi,reitegrasi purna pekerja migran indonesia.
12.Pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna pekerja migran indonesia.
13.Koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan,dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI.
14.Pelaksanaan dukungan yang bersifat substansif kepada seluruh unsurorganisasi di lindungi BP2Mi.
15.Pengawasan internal atas pelaksanaan BP2MI.
Artikel ini di tulis sebagai bahan kajian diskusi yang masih memerlukan pandangan dan pendapat orang lain secara rasional dan akal sehat.
Pewarta : Arif prihatin