Dirjen Perhubungan Darat Gelar Operasi Penegakan Hukum Angkutan Barang di Sulawesi Tengah

Uncategorized312 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | PALU,– SULAWESI TENGAH Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar operasi penegakan hukum serentak terhadap angkutan barang di Provinsi Sulawesi Tengah. Operasi yang berlangsung dari 19 hingga 23 Agustus ini berpusat di dua lokasi strategis: Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kayumalue dan Moutong.

Tim gabungan yang terdiri dari berbagai elemen Kementerian Perhubungan dipimpin langsung oleh Kasubdit UPPKB Direktorat Prasarana Jalan, H. Abdul Karim Akaseh, ST., MM. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (19/8), Akaseh memaparkan hasil pemeriksaan hari pertama operasi.

“Dari total 159 kendaraan yang kami periksa, ditemukan 119 unit yang melanggar berbagai regulasi angkutan barang. Angka ini cukup mengkhawatirkan dan menunjukkan pentingnya operasi ini,” ujar Akaseh.

Lebih lanjut, ia merinci jenis-jenis pelanggaran yang ditemukan. “Pelanggaran terbanyak adalah kelebihan daya angkut, yakni sebanyak 73 unit. Ini diikuti dengan 39 unit yang memiliki masalah dalam kelengkapan dokumen, 6 unit melanggar tata cara muat, dan 1 unit tidak memenuhi persyaratan teknis,” jelasnya.

Dr. Ilham, ST, MT, PPNS pada Direktorat Lalu Lintas Jalan, yang juga terlibat dalam operasi ini, menjelaskan tindakan yang diambil terhadap para pelanggar. “Kami menerapkan berbagai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Sebanyak 58 unit diberi peringatan, 61 kendaraan dikenai tilang, baik oleh PPNS Perhubungan Darat maupun pihak Kepolisian, dan 28 unit terpaksa kami tunda perjalanannya,” papar Dr. Ilham.

Tindakan lain yang dilakukan tim gabungan meliputi pemindahan muatan untuk 3 unit kendaraan, penertiban 4 unit kendaraan over dimensi, serta penyesuaian persyaratan teknis dan tata cara muat untuk 7 unit kendaraan.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah, dalam kesempatan yang sama, menekankan bahwa operasi ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi. “Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha angkutan barang. Kami juga melakukan edukasi tentang pentingnya mematuhi regulasi demi keselamatan bersama di jalan raya,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang sopir truk yang terkena tilang, Andi (bukan nama sebenarnya), mengaku bahwa terkadang tekanan dari perusahaan membuat mereka terpaksa melanggar aturan. “Kami paham bahwa overloading itu berbahaya, tapi kadang tuntutan pekerjaan membuat kami tidak punya pilihan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Karim menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendekatan komprehensif. “Kami akan intensifkan sosialisasi tidak hanya kepada para sopir, tapi juga kepada perusahaan angkutan barang. Semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan tertib,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi aktif dalam upaya ini dengan melaporkan pelanggaran angkutan barang yang mereka temui di jalan. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan efisien di Sulawesi Tengah khususnya, dan seluruh Indonesia pada umumnya.

Meski operasi serentak ini dijadwalkan berakhir pada 23 Agustus, pihak berwenang menegaskan bahwa pemeriksaan rutin akan terus dilakukan di waktu-waktu mendatang. “Ini bukan operasi sekali jalan. Kami akan terus memantau dan melakukan penindakan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang,” tutup Akaseh.

Dengan gencarnya operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi angkutan barang akan meningkat, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas dan peningkatan efisiensi logistik di tanah air.

Pewarta : Arif prihatin