satyabhayangkara.co.id | Saumlaki_
Launching pelayanan sertifikat elektronik yang diikuti secara daring dan luring difasilitasi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Johan Sampe, S.SiT., M.Si, dan dilaksanakan di Kantor Pertanahan, Jalan Ir. Soekarno, Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kamis (22/8/24).
Kegiatan launching/ luncuran layanan sertifikat elektronik mempunyai landasan hukum yaitu peraturan Menteri agraria Pertanahan Nasional nomor 3 tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam rangka pendaftaran tanah yang mengatur tentang penggunaan sistem elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Launching implementasi penerbitan dokumen elektronik diikuti secara serentak di 3 Provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Maluku.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Maluku, Fransisca Vivi Ganggas, SH., M.A.P melalui surat Kanwil BPN Provinsi Maluku no.1021/UND.81-HP.03.04/VIII/2024 tgl 20/8/24, meminta 5 Kabupaten di Provinsi Maluku mengikuti launching implementasi penerbitan sertifikat elektronik.
Kegiatan tersebut melalui zoom meeting di ruang rapat Kanwil BPN Provinsi Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Dengan di launching-nya 5 Kantor Pertanahan di 5 Kabupaten maka seluruh kabupaten/ Kota Provinsi Maluku telah melaksanakan launching layanan sertifikat elektronik secara penuh se Provinsi Maluku.
“ Terhitung sejak launching untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar hari ini, 22 Agustus tahun 2024, tepatnya pukul 11.51 menit dan sekian detik, waktu Indonesia Timur maka produk yang kami hasilkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan berupa sertifikat elektronik, sehingga sejak hari ini kami di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak lagi menerbitkan sertifikat nomor atau sertifikat analog.” Beber Sampe.
Selanjutnya dirinya menjelaskan untuk sertifikasi elektronik diatur pula dokumen elektronik dalam kegiatan alih media.
“ Maksud alih media adalah kegiatan menerbitkan sertifikat elektronik dari sertifikat lama analog berupa buku hijau menjadi sertifikat elektronik yang terdiri dari satu lembaran bagian depan dan belakang yang datanya tersimpan dalam sistem elektronik.” Ucap Sampe.
Sambung Sampe menjelaskan manfaat dari sertifikat elektronik antara lain, mendukung budaya paperless office secara digital artinya mengurangi penggunaan kertas, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Menghindari resiko kehilangan/ terbakar kehujanan, pencurian pada dokumen fisiknya, mendukung program pemerintah dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan.
Terakhir manfaat dari sertifikat elektronik yaitu mempermudah dan mempercepat proses tanda tangan digital yang menjamin otentik data, integritas dan anti penyangkalan sertifikat tanah.
Adapun sertifikat elektronik ini akan terintegrasi dengan beberapa stakeholder Antara antara lain dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terintegrasi dengan Kementerian Keuangan untuk pembayaran PNBP, terintegrasi dengan Dirjen Pajak untuk pembayaran PPH, terintegrasi dengan BSSN untuk tanda tangan elektronik, terintegrasi dengan Bapenda Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait dengan BPHTB yang merupakan kontribusi untuk pemasukkan kas daerah dan terintegrasi juga dengan KPK untuk aset tracing.
“ Berkaitan dengan layanan sertifikat elektronik ini tentu saja sangat memudahkan sekitar 80% masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor dengan demikian masyarakat telah menghemat biaya transportasi dan bila dibandingkan dengan sistem sertifikat analog tentunya masyarakat sering ke kantor.” Sambung Sampe.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (mewakili), Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, komandan Kodim 1507 Saumlaki (mewakili), Kapolres Kepulauan Tanimbar (mewakili), Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Komandan Pangkalan Udara IG Dewanto Saumlaki, Komandan Pangkalan TNI AL Saumlaki (mewakili), Komandan Satrad 245 Saumlaki, Komandan Batalyon Infantri 734/ SNS, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Pimpinan BRI cabang Saumlaki, Pimpinan BPDM cabang Saumlaki, rekan-rekan mitra PPAT dan sejumlah tokoh pengusaha.
Diakhir liputan media ini Sampe mengarahkan masyarakat yang Sertifikatnya sudah elektronik, datanya bisa dicek ke aplikasi ‘ Sentuh Tanahku” selanjutnya kegiatan tersebut terpantau berjalan tepat waktu, aman dan lancar serta diakhiri dengan sesi foto bersama.
“ Semoga dengan di launching-nya layanan sertifikat elektronik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat di bumi Duan lolat tercinta ini.” Tutupnya. (AL)