Kepala Sekolah Di duga Keras Bersekongkol Atau Bermain Kong Kali Kong Dengan Kontraktor….?
Satya bhayangkara takalar /Baru-baru ini salah satu masyarakat yang enggan di sebut kan jati dirinya menyampaikan kepada awak media bahwa ” Barusan nya saya lihat ada kegiatan/pekerjaan ( Proyek) yang tidak ada papan informasi ( Papan Proyek ) nya, bagiamana kita bisa tau anggaran/dana apa yang di pakai tuk mengerjakan sekolah itu. Ucap masyarakat
Mendengar hal tersebut awak media bergegas ke sekolah SMK N 2 Bantaeng yang terletak di Dusun Tanetea Kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, guna Chak And richak.
Ketika awak media ini tiba di sekolah tersebut dan melihat langsung apa yang di katakan masyarakat tadi, ternyata benar ada yaitu ; Papan informasi/ proyek terpasang ataukah terlihat di lokasi pekerjaan.
Parahnya lagi pihak sekolah ( Kepala Sekolah ) dan pelaksana kegiatan/proyek ( Kontraktor ) tidak ada di lokasi maupun di tempat, melain kan yang ada pada saat itu adalah pekerja dan Pengawas pekerjaan Rahmat.
Rahmat pun menjelaskan bahwa saya di sini selaku pengawas pekerja, terkait papan proyek itu ada tapi gak tau di simpan oleh tukang/pekerja.”
Sembari awak media siapa nama kontraktor/pelaksanaan kegiatan ini, apa ada nomor hp nya, sebab kami ingin konfirmasi terkait masalah papan proyek begitupun pelaksanaan kegiatan ( fisik ) dan juga hasil dari pada pembongkaran sekolah tersebut, seperti Seng ( Atap ), Kayu dll sebagainya, karena itu adalah bagian dari aset negara yang wajib di kembalikan/di istora ke negara”. Spontan Rahmat dengan muka yang agak linglung ataukah diduga menyembunyikan sesuatu..? saya tidak tau siapa nama kontraktornya, begitu juga perusahaan apa yang di gunakan dan nomor hp nya pun gak ada sama saya pak, terkait masalah pembongkaran (aset-aset negara) yang di maksud tadi di simpan maupun di mana kan di gudang oleh pihak sekolah ( Kepala Sekolah ). Ujar Rahmat
Mendengar komentar Rahmat awak media ini berusaha mencari tau nama dan nomor kepala sekolah tersebut, hal hasil saat kepala sekolah SMK N 2 bantaeng Hasmawati di konfirmasi melalui via selulernya, mengatakan maaf saya lagi sibuk dan tidak ada waktu tuk ketemu pak, namun terkait kegiatan/pekerjaan ( Proyek ) sekolah yang sementara di kerjakan itu kami tidak tau menahu tentang bagaimana pelaksanaan, mekanisme, prosedur dll sebagainya, Sebab saya/kami selalu pihak sekolah bisa dikatakan hanya penonton, sekali Gus pengawas saja serta penerima manfaat, lalu yang menunjuk pelaksana ( Kontraktor) tuk mengerjakan sekolah itu pihak dinas pendidikan provinsi, jadi kalau bapak ingin mempertanyakan lebih dalam ataukah tentang teknis langsung saja, kita hubungin nomor kontraktor nya , nanti saya krimkan kita pak. Ucap Hasmawati ( Kepsek)
Lanjut, Hasmawati adapun masalah pembongkaran ataukah aset negara seperti kayu, seng dll sebagainya kami amankan di gudang, sebab kami di suruh oleh pihak provinsi karena menurut mereka nanti mau di periksa, di audit dan di hitung lalu di lelang, hasil dari pada itu katanya akan di istora ke negara. ” Maaf pak kalau masalah adanya guru dan juga pihak sekolah yang mengambil/menjual kepada orang lain hasil pembongkaran sekolah tersebut itu tidak benar dan saya jamin tak satupun hasil dari aset negara yang keluar, di jual ( Di salah Gunakan), di karena kan kamu takut. Akan tetapi jika benar informasi bapak dapatkan dan ada buktinya, itu diluar dari pada sepengetahuan saya selaku kepala sekolah yang bertanggung jawab atas hal tersebut. Ucap kepsek
Lucu dan anehnya, setelah mendengar atau komentar pengawas pekerja dan kepala sekolah SMK N 2 Bantaeng, diduga keras antara Hasmawati ( Kepsek ) dan pelaksana ( Kontraktor ) bermain Kong kali kong, bahasa lain berbuat curang ( Menyalagunakan aset negara) ataukah terjadi KKN ( Kolusi Korupsi & Nepotisme ), Sebab sampai saat ini ataupun berita ini terbit kepala sekolah tak kunjung memberikan nomor pelaksana/kontraktor yang di janjikan tadi melalui via seluler serta chat tersebut.
Sehingga kami menghimbau kepada pihak berwajib & berwenang, dalam hal ini inspektorat provinsi, BPK dan/atau Kepolisian agar turun tangan memeriksa kepala sekolah maupun pelaksana ( Kontraktor ), di karenakan kuat dugaan dalam pelaksanaan kegiatan/pekerjaan ( Proyek ), melanggar undang-undang tersebut yang mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi, proyek, nomor konta, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksanaan serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Dimana juga sangat jelas Kepres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, diwajibkan untuk memasang papan nama proyek tersebut.
Di tempat terpisah Dg Limpo salah satu pemerhati masyarakat saat diminta tanggapan terkait permasalahan ataukah pelaksanaan kegiatan/pekerjaan proyek tersebut, menerangkan bahwa jika benar itu terjadi tentunya mereka sengaja tidak memasang papan plang diduga agar masyarakat disekitar maupun masyarakat umum sulit mengontrol dan mengawasi pekerjaan pemerintah tersebut.
Oleh karena nya perlu di ketahui bersama bahwa kontraktor seperti itu seharusnya mendapatkan sanksi dari pemerintah, baik kabupaten, provinsi dan pusat, khususnya DPU/ULP provinsi. ” kemana pegawai dari DPU provinsi/makassar, seharusnya DPU lebih aktif dalam mengawasi setiap pekerjaan yang di kerjakan pemenang lelang. Kalau perlu, blacklist mereka dan jangan di perbolehkan ikut lelang selanjutnya. Itu uang rakyat yang dipakai untuk pembangunan, jangan seenaknya saja,” lanjut Dg Limpo dengan muka geram.
Dg Limpo juga menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja. Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3 ).
” Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan sampai semuanya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan kegiatan/pekerjaan (Proyek) sekolah SMK N 2 bantaeng yang sementara ini berlangsung ( Masih di Kerjakan ) itu dan akan kami adukan ke DPU agar di berikan sanksi,” Lap : Askari Lmp