SATYA BHAYANGKARA|SULBAR— Pada Pengadilan Negeri Pasangkayu SULBAR Kelompok Tani Kuma , Pola Kuma dan Towoni semakin geram atas perilaku PT UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI yang hingga saat ini tidak kunjung mengembalikan hak para petani berupa lahan seluas 1.800 Ha. yang terletak di Dusun Towoni Desa Baras kabupaten Pasang Kayu. (9/9/2024)
Bermula saat PT UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI datang dan merusak sejumlah tanaman petani dengan menggunakan berbagai unsur kelompok yang bisa membantu memuluskan tindakannya sekitar tahun 1986 lalu.
,demikian disampaikan salah satu ketua kelompok yang menggugat saat ini.
“Berdasarkan putusan Nomor 02/Pdt.G/2008/PN.Mamuju dan putusan pengadilan tinggi dengan Nomor 391/PDT/2008/PT.MKS kami telah dimenangkan,.Untuk itu,berdasarkan putusan tersebut diatas kami menggugat kembali dengan 3 kelompok tani di dampingi 3 pengacara dari kantor hukum YUSUF AKBAR SAFRIRULUDDIN, S.H. yang berasal dari kota makassar yang secara putusan diakui bahwa tanah seluas 1.800Ha adalah milik kelompok tani Kuma, Pola kuma dan Towoni dan tidak termasuk dalam HGU milik PT UNGGUL WIDYA TEKNOLOGI LESTARI.”Demikian lanjut Samsal selaku salah satu ketua kelompok tani yang menggugat.
Samsal selaku salah satu ketua kelompok tani yang menggugat juga sangat berharap agar semua jajaran pemerintahan Kab Pasang Kayu agar turut serta dalam membantu dan memberi solusi ke tiga kelompok tani yang telah bergelut dengan perusahaan yang serba ada yang tidak menutup kemungkinan jadi penghalang perjuangan masyarakat untuk mendapatkan hak nya.
Hingga saat ini ketiga kelompok tani yang telah menggugat pada Pengadilan Negeri Pasangkayu dengan Nomor perkara 6/Pdt.G/2024/PN.Pasangkayu masih membuka ruang seluas luasnya kepada pihak tergugat untuk bisa komunikasi dengan baik agar menjalin hubungan yang baik hingga mendapatkan solusi sebaik mungkin