Merasa Paslonnya Diskriminasi Masa Doa Turan Jalan Tuntut Penyelenggara
Saumlaki, Satya Bayangkara.co.id.
Masa pendukung Darma Oratmangun dan Agus Utuwali dengan slogan DOA terpaksa turun jalan melakukan aksi demonstrasi ke kantor Bawaslu dan KPUD Kabupaten Keplulauan Tanimbar, Maluku.11/09/2024
Aksi Demontrasi yang di lakukan masa pendukung Doa terpaksa turun jalan karena merasa Paslonnya telah didiskriminasi oleh penyelenggara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menolak lansung Paslon Doa saat melakukan pendaftaran ke kantor KPUD.
Masa Doa bergerak dari Olilit Timur sekitar pukul 10. 00. Wit menuju BAWASLU dan lansung berorassi oleh dua orator, diantaranya adalah Yongki Buardalam dan Anton Watunglawar.
Dalam orasi kedua orator tersebut lebih menekankan pada penyelenggara Bawaslu dan KPUD harus memiliki netralitas dalam menyelenggarakan Pemilihan atau pesta rakyat sipaya berkeadilan bagi demokrasi.
Usai berorasi Anton Watunglawar membacakan pernyataan sikap dari pendukung Paslon Doa, diantaranya :
1.Menerima hasil BAWASLU Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menyebutkan adanaya kekeliruan dalam penerimaan dokumen pendaftaran bakal pasang calon atas nama Dharma Oratmangun dan Agustinus utuwaly ,s.sos(pasangan DOA)
2.Menindak tegas oknum BAWASLU. a.n Indra pormes,s.pd. yang sejak awal menyatakan ke publik bahwa tidak ada temuan pelanggaran pada saat pendaftaran di KPUD bahkan mengambil langkah langka insiatif dia luar kewenangan.
3.Menyatakan kepada KPUD dan BAWASLU KKT bahwa empat partai politik pengusung PBB , GARUDA,PKN,dan Partai UMAT telah memenuhi syarat di atas presentasi 10 % sesuai putusan MK No.60/PUU-XXll/2024.
4.Meminta kepada KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk membuka kembali pendaftaran ulang pasangan calon Dharma Oratmangun dan Agustinus utuwaly (pasangan DOA)dan dan menetapkan pasangan calon Dharma Oratmangun dan Agustinus utuwaly (Doa)
5.Menuntut penerapan dan saksi pemecatan bagi anggota KPUD yang terbukti melakukan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam rekomendasi BAWASLU, khususnya terkait dengan ketentuan pasal 11 ayat (4)Jo Pasal 100 ayat (1) dan (2) peraturan Komisi pemilihan umum Nomor 10 Tahun 2024.
6.Menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilihan, khususnya KPUD ,dalam menjalankan setiap tahapan pemilihan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,guna menjaga kepercayaan publik terhadap ini proses demokrasi di kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Setelah Anton selaisai membacakan pernyataan maka pernyataan tersebut lansung diserahkan ke komisioner Bawaslu lalu selanjutnya masa bergerak ke KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk berorasi dan menyerahkan pernyataan sikap ke komisioner KPUD Kepulauan Tanimbar.
Di KPUD para orator semakin panas dalam memberikan orasinya terkait KPUD dianggap tidak profesional namun karena para orator mendapatkan informasi terkait dengan KPUD tidak berada di tempat maka para orator meminta kepada aparat keamanan untuk mengizinkan tua-tua adat untuk melakukan ritwal adat (doa adat di depan kantor KPUD.
Dalam negosiasi dengan aparat sedikit terjadi kedianggap saat aparat tidak mengizinkan tua-tua adat untuk masuk melakukan ritwal atau doa adat namun selang beberapa waktu kemudian, ada kesepakatan untuk tua-tua adat diizinkan oleh aparat untuk masuk kedalam halaman KPUD untuk melakukan ritwal adat.
Setelah ritwal adat selaisai maka tim advokasi dan lainnya mesuk ke Kantor KPUD untuk menyerahkan pernyataan sikap ke komisioner KPUD sekaligus mendapatkan keterangan dariKPUD Kepulauan Tanimbar.
Setelah tim menyerahkan pernyataan kepada komisioner maka komisioner KPUD menyampaikan kepada tim Doa bahwa tinggal menunggu rapat komisioner satu dua hari barulah, diberitahukan kepada tim dan pendukung Doa terkait hasilnya. Tutupnya, ( Morgan )