Kuasa Hukum 3 Kelompok Tani Di Pasangkayu Menghadiri Sidang Mediasi Melawan PT UNGGUL WIDYA TEHKNOLOGI LESTARI

Uncategorized554 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA/Pasang kayu,KAMIS 26 November 2024 tepat nya di Pengadilan Negeri Pasang Kayu,sebanyak 4 orang Kuasa Hukum dari 3 Kelompok Tani yang memperjuangkangkan Haknya mengikuti sidang Mediasi melawan PT UNGGUL WIDYA TEKHNOLOGI LESTARI.

3 Kelompok tani yang telah memilih PH pada kantor Hukum Yusuf Akbar Safriluddin, S.H. yang di dalamnya terdapat 4 kuasa Hukum yakni Munawir,S.H.,Hendra,S.H.,Yusuf Akbar Safriluddin,S.H.,dan Muh Irwan,S.H. yang secara keseluruhan berdomisili di Makassar,sulawesi selatan.

3 Kelompok tani yakni Kelompok Tani Towoni, Kelompok Tani Kuma dan Kelompok Tani Pola Kuma sudah bertahun tahun memperjuangkan Hak kepemilikan 3 bidan tanah kelompok tani masing masing seluas 1.800 Hektar.

Pada mediasi sebelumnya telah diarahkan oleh Hakim mediator agar hari ini semua pihak mengajukan resume atau permintaan terhadap perkara yang sedang berjalan.

Hendra abdul hidayat, S.H. selaku salah satu Kuasa Hukum kelompok tani saat ditemui menjelaskan bahwa “Kami selaku perwakilan atau kuasa Hukum dari 3 kelompok tani akan tetap mengajukan resume yang tentunya berbeda atau lebih ringan dari gugatan yang telah kami masukkan,intinya kami sebagai penggugat hanya meminta Hak yang telah lama dikuasai oleh PT UNGGUL WIDYA TEHKNOLOGI LESTARI”.

“Kami tidak pernah menutup komunikasi terkait mediasi yang sementara berjalan

pada pengadilan negeri pasang kayu ini” demikian tambah dari salah satu kuasa Hukum para Kelompok Tani.

“Besar harapan kami agar semua pihak yang punya wewenang dalam perkara ini agar berlaku adil dan tetap pada tupoksinya masing masing,dan kami mengharapkan agar keadilan di negeri ini masih terjunjung tinggi tanpa adanya interfensi dari pihak manapun”demikian tukas Yusuf Akbar Safriluddin,S.H. saat dintemui di pengadilan negeri Pasang Kayu.

“Benar PT UNGGUL perusahaan yang besar yang bisa jadi memiliki koneksi kuat kemana mana,tp yakin kebenaran akan terkuak atas tingginya semangat juang para .asyarakat kelompok tani”Tambah Muh Irwan,S.H. selaku salah satu kuasa Hukum dari kelompok tani.

Samsal salah satu ketua kelompok tani menyampaikan “jika PT UNNGUL berani menampik hasil putusa PN Mamuju dan Putusan PT mksr,berarti mereka telah berani dengan sengaja menabrak produk negara”.

 

Pewarta:Zulkifli jeka

EditorĀ  : Nasir gassing