SATYA BHAYANGKARA |BANTAENG Kepolisian Resor Bantaeng Kota menerima laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial (M) dan (A) jl. Borong kalukua pajukukan kabupaten Bantaeng. senin, 30/09/2024.
kanit reskrim aiptu Andi Awaliddin membenarkan adanya laporan tersebut dimana korban yang merupakan Supir a/n Aldi Sunu Asal dari Gowa,Sabtu (14/09/2024) resmi mendatangi Spkt untuk melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya, dan mengkonfirmasi ulang dan didampingi Paralegal Sila Dua irsan Hb dg. Jarre dengan kasus dugaan penipuan tersebut.
menuturkan, bermula dari korban Aldi Sunu sebagai pelapor ditawarkan untuk membeli kendaraan roda 4 (Mobil) tersebut melalui transfer antar bank ke rek si (A) sejumlah uang 70 Juta Rupiah.
Akan tetapi, saat pelapor Aldi sunu ingin mengambil mobil tersebut ke (M) mersa keberatan dan tidak mau menyerahkan mobil dengan alasan tertipu.
“dalam laporannya tersebut korban dimintai uang 70 juta rupiah hingga, namun hingga saat ini janji bahwa sanya uang yang pelapor akan mengembalikan uang tersebut tapi tidak terpenuhi sehingga korban merasa keberatan”, Jelas kanit Reskrim Andi Awaluddin.
Pewarta :Zulkifli Jeka