PERNYATAAN SIKAP IKATAN ALUMNI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG MASA BAKTI 2024-2029 TERHADAP ISU KESEJAHTERAAN DAN HAK-HAK YANG MELEKAT PADA PROFESI HAKIM

News567 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA | JAKARTA, –Sebagai langkah memperkuat integritas dan independensi salah satu catur wangsa lembaga Penegakkan Hukum di Indonesia dalam hal ini adalah Lembaga Peradilan. Kami,

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH UNISBA) dengan ini
menyatakan sikap dan dukungannya terkait beberapa isu penting menyangkut
kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak para hakim.

Kami meyakini bahwa kesejahteraan
yang lebih baik akan memberikan para hakim kebebasan dalam menjalankan tugas-tugas
kekuasaan kehakiman tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak eksternal.

Pimpinan Kolektif Pengurus Nasional (PKPN) IKA FH UNISBA menyampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dukungan terhadap Penyesuaian Gaji dan Tunjangan Hakim
Kami menyatakan dukungan penuh terhadap penyesuaian gaji dan tunjangan
hakim sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 23
P/HUM/2018 mengenai perlunya peninjauan ulang pengaturan gaji Hakim, Serta
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak dan Fasilitas Hakim
yang perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap kondisi perkembangan perekonomian yang meningkat secara signifikan.

Kami meyakini, bahwa penyesuaian gaji dan fasilitas ini merupakan hal prinsip untuk segera diwujudkan agar para hakim dapat menjalankan tugasnya secara maksimal tanpa terganggu oleh faktor kesejahteraan yang kurang memadai,
terhindar dari praktik korupsi, kolusi, gratifikasi, dan praktik kotor lainnya karena
tidak tercukupinya kebutuhan sehari-hari.
2. Dukungan terhadap Pengesahan Undang-Undang Jabatan Hakim
Hakim sebagai Pejabat Negara sekaligus pengambil keputusan atas para pihak
yang berperkara perlu memiliki kedudukan yang diatur secara khusus dan
terakomodir secara proporsional dalam sistem hukum di Indonesia.

Undang undang tentang jabatan hakim merupakan fondasi yang sangat diperlukan sebagai landasan hukum yang komprehensif mengenai tugas, wewenang, dan hak-hak yang melekat pada jabatan hakim, termasuk tidak terbatas pada kesejahteraan,
keamanan, hak cuti, pendidikan lanjut dan penghormatan terhadap profesi hakim.
3. Dukungan terhadap Perlindungan dan Jaminan Keamanan serta
pemenuhan hak-hak konstitusional hakim
Kami memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang memperkuat
perlindungan dan jaminan keamanan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya,
bebas intervensi dan ancaman dalam bentuk apapun.

Ancaman keselamatan
terhadap Hakim bukan hanya membahayakan individu, tetapi berdampak juga
terhadap
penyelenggaraan proses peradilan yang adil dan berkepastian bagi
masyarakat pencari keadilan.

4. Dukungan terhadap Aksi Solidaritas Cuti Bersama Hakim Indonesia pada
tanggal 7-11 Oktober 2024
IKA FH UNISBA mayakini bahwa aksi solidaritas cuti bersama Hakim Se-Indonesia
yang akan digelar pada tanggal 7-11 Oktober 2024 bukanlah semata-mata untuk
menuntut “naik gaji”, Namun lebih dari itu, IKA FH UNISBA memandang bahwa
aksi cuti tersebut merupakan upaya para Hakim dalam merebut dan
memperjuangkan hak-hak konstitusional yang diamanatkan oleh UndangUndang. Selain itu, kami berharap agar aksi tersebut dapat berjalan secara tertib,
terhormat, dan tidak mengesampikan hak-hak para pencari keadilan.
5. Mendorong Pemerintah agar segera membuat peraturan tentang
kontinuitas rekrutmen Calon Hakim
IKA FH UNISBA dengan ini mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan
peraturan tentang pengadaan atau rekrutmen calon hakim sehingga ada kejelasan
dan dapat dilaksanakan rutin tiap tahun agar dapat segera mengisi kekosongan hakim di banyak pengadilan sehingga pelayanan pengadilan kepada masyarakat
pencari keadilan menjadi lebih maksimal.

Demikian Pernyataan Sikap ini kami sampaikan sebagi wujudu dukungan dan Harapan besar terhadap pemenuhan hak-hak yang melekat pada profesi hakim secara optimal.

Semoga upaya ini dapat mendorong para Hakim untuk berperan aktif dalam menjunjung
tinggi dan menegakkan nilai-nilai keadilan,

Menciptakan kepastian hukum dalam
memeriksa dan memutus suatu perkara hukum, Serta membuat terobosan-terobosan
hukum yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Indonesia.

Bandung,Rabu
02 Oktober 2024

Presidium IKA FH UNISBA
Masa Bakti 2024-2029

Irfan Arifian, S.H., M.H.
Denden Imadudin Soleh, S.H., M.H.
Dr. Fadhil Muhammad, S.H., M.H.
Deky Rosdiana, S.H., M.H

Pewarta : Arif prihatin