SATYA BHAYANGKARA JENEPONTO — Karyawan serikat buruh (PLTU) Jeneponto, Mengadakan rapat pembahasan Kompensasi dan Kontrak Kerja Karyawan, Bersama anggota dan pengurus serikat buruh yang ada di PLTU Jeneponto, Yang berlangsung di Mesjid Haji Mahmud pada hari Jum’at, 4 Oktober 2024 Pukul13-00
Acara tersebut, terselenggara atas kerjasama antara pihak karyawan dengan PT Mulia Abadi Turatea (MAT) PT GKCT (griya konstruksi Cemerlang) PT (911) PT (ABC) Energi, Dan dibuka langsung oleh ketua pengurus PT (GKC), Mas Gapur. Sekaligus dirangkaikan Dengan sesi tanya jawab ke semua anggota dan pengurus Pemberian Kerja (PK) yang hadir.
Adapun pembahasan rapat yang di adakan oleh anggota serikat buruh yaitu satu mengenai kesepakatan bersama serikat buruh menolak kontrak kerja dan memperjuangkan penetapan karyawan tetap Kesepakatan kedua serikat buruh menolak untuk menerima kompensasi pensiun dan PHK sebelum masa pensiun ataupun PHK itupun harus hitung UMP terakhir bukan UMP berjalan atau pertahun
Ini salah satu pembahasan yang kontradiksi, pasalnya pihak perusahaan tidak mau membayarkan surat sakit dari puskesmas, pihak perusahaan baru mau membayar jika pekerja rawat inap di Rumah sakit, Dan apabila karyawan yang sakit sudah keluar dari Rumah sakit/Rawat jalan upa atau gaji karyawan tersebut tidak berjalan, seolah-olah Pihak perusahaan tidak memberikan kebijakan kepada karyawan tersebut untuk pemulihan atau rawat jalan.
Sampai sekarang pihak pekerja atau buruh masih bertanya tanya ada apa ini sekelas perusahaan Raksasa (PLTU), Punagayya yang ada di Jeneponto karyawan sakit tidak di bayarkan padahal sudah tertuang di Undang-undang yang mengatur tentang karyawan sakit adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Inti dari permasalahan yang selama ini berlanjut dan tidak dipatuhi oleh pihak Perusahaan PLTU JENEPONTO, Khususnya Perusahaan asing yang mengelola tidak mengikuti aturan ketenagakerjaan yang berlaku di negara kita Indonesia ,dan akhirnya kami dari serikat buruh sepakat untuk mengadukan Kedinas Tenaga Kerja untuk ditindak lanjuti.
Selama PLTU Jeneponto Beroperasi sampai sekarang Aturan yang diterapkan Tidak ada dasar hukumnya, dan kami berharap dari Dinas Tenaga Kerja untuk ditindaklanjuti secepatnya agar hak-hak buruh di PLTU Jeneponto bisa kami dapatkan
SALAM SERIKAT BURUH FEDERASI PERTAMBANGAN DAN ENERGI PLTU JENEPONTO BAHAYA
Pewarta Siala
Editor Nasir Gassing SE