SATYA BHAYANGKARA/MAKASSAR — Dengan Terbitnya SP3 Yang Di Terbitkan POLDA SULSEL Maka Kasus Dugaan Korupsi Dana Yayasan UMI dengan melibatkan Rektor dan Mantan Rektor UMI berakhir dengan Restoratif justice.(10 Oktober 2024.)
Kabid Humas Polda Sulsel KOMBESPOL DIDIK saat di konfirmasi mengatakan Kasus sudah selesai dengan jalur RJ dan telah mengembalikan dana ke yayasan.
Namun hal ini menuai pertanyaan oleh sejumlah Masyarakat dengan adanya pengembalian dana tersebut di kembalikan Ke yayasan artinya Memang betul ada dana yang di selewengkan namun kasus di berhentikan.
Ketua Umum Suara Indonesia Irsan Hb Angkat Bicara Soal Hal ini,Saya nilai proses Restoratif justice tidak cukup karna di nilai tersangka mengakui kesalahan dengan cara mengembalikan uang dengan artian tersangka secara tidak langsung telah mengakui telah mengambil dana yayasan tersebut.
Pewarta : Rusdy
Editor : Asmail Tutu