Ketua Umum Lembaga Suara Indonesia Berkunjung Ke Bulukumba Di kantor lembaga Pati Untuk Mempererat Hubungan Antara Kedua lembaga LSI Dan PATI

News107 Dilihat

SATYA BHAYANGKARA|BULUKUMBA— Irsan HB Dg Jarre Ketua Umum Lembaga Meminta Kepada Agus Salim (JIHAN’K) Ketua Umum Lembaga BATI Untuk Kerjasama untuk sama-sama mengawasi tentang mengenai  pembangunan Daerah

Marilah kita semakin erat bergandengan tangan, bersatu Karena itu kita punya prinsip kita harus solider membela rakyat yang tertindas di dunia ini

Lembaga swadaya masyarakat adalah lembaga, baik nasional maupun internasional, yang keberadaanya terpisah dari pemerintah Negara dimana ia didirikan. Secara sederhana, LSM ini memiliki sifat dan tujuan pelayanan sosial kepada masyarakat. Tugas organisasi ini secara umum melayani kebutuhan orang banyak.

 

Undang-undang yang mengatur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pasal 5 dan Pasal 6 UU Ormas mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia.

 

Selain UU Ormas, LSM juga dapat didirikan berdasarkan:

Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) untuk organisasi massa

 

Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”) untuk badan hukum

 

LSM dapat disebut sebagai badan hukum jika memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan telah didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri

 

Karena LSM adalah elite masyarakat yang dipercaya mampu menyampaikan aspirasi masyarakat. Sehingga keberadaanya memiliki peran dalam menjaga kesatuan bangsa,” jelasnya.

 

Irsan Hb Menambahkan

Marilah kita semakin erat bergandengan tangan, bersatu padu, memupuk rasa bangga sebagai anak bangsa, bangsa Indonesia, gelorakan terus semangat Pancasila, semangat persatuan, hindari yang menghancurkan generasi muda harapan kita, karena kemerdekaan bangsa ini diperoleh dari perjuangan yang penuh pengorbanan nyawa, harta, tenaga dan air mata. Kami menentang segala bentuk penjajahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan,” harap Irsan hb dalam keterangannya menjelaskan kepada media ini.